Text
Hukum dan etika bisnis : dilengkapi studi kasus dan UU
Hukum adalah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib, pelanggaran mana terhadap peraturan-peraturan tadi berakibatkan diambilnya tindakan, yaitu dengan hukuman tertentu.
Tanpa etika dalam berbisnis, persaingan antar perusahaan dapat menjadi tidak sehat, konsumen menderita, terjadi pencemaran lingkungan atau menimbulkan praktek monopoli perdagangan.
Hukum dan Etika Bisnis (EB) bertujuan untuk memberikan pemahaman tentang berbagai konsep dan teori tentang hukum dan etika yang berkaitan langsung terhadap bisnis, karena pemahaman terhadap sendi-sendi hukum dan etika bagi seorang pelaku bisnis sangat penting sebagai pedoman dalam membuat keputusan.
SINOPSIS
Hukum sebagai kumpulan peraturan atau kaidah mempunyai isi yang bersifat umum karena berlaku bagi setiap orang dan normatif karena menentukan apa yang seyogyanya dilakukan atau apa yang tidak boleh dilakukan serta menentukan bagaimana caranya melaksanakan kepatuhan pada kaidah-kaidah hukum tersebut. Hukum ditujukan kepada manusia sebagai makhluk sosial, dimana manusia hidup dalam ikatan dengan masyarakat.
Sedangkan Etik sebaliknya ditujukan kepada manusia sebagai individu yang berarti bahwa hati nuraninyalah yang diketuk. Jadi sasaran Etik adalah perbuatan manusia yang dilakukan dengan sengaja, artinya kalau perbuatan itu dilakukan secara sengaja maka orang tersebut harus bertanggung jawab atas perbuatannya.
Apa yang menurut masyarakat demi ketertiban atau kesempurnaan masyarakat baik itulah yang baik. Hukum adanya dalam masyarakat manusia, sedangkan masyarakat manusia itu beraneka ragam. Maka dapatlah dikatakan bahwa aturan baik buruk dalam hal ini tidak mungkin bersifat Universal karena hukum terikat pada daerah dan wilayah tertentu. Sedangkan kesadaran Etik bukan hanya berarti sadar akan adanya baik dan buruknya tetapi sadar pula bahwa orang harus berbuat baik.
Mengapa hukum berada ditengah-tengah antara kesusilaan/moral, sopan santun dan keagamaan/ religi? Karena dari setiap perilaku dari masyarakat yang menyimpang dari kesusilaan/moral, sopan santun dan keagamaan/ religi maka pasti akan melawan hukum.
Call Number | Location | Available |
---|---|---|
174.4 UNT h | PSB lt.1 - B. Penunjang | 2 |
Penerbit | Yogyakarta Andi., 2012 |
---|---|
Edisi | - |
Subjek | Competition Business ethics Economic systems Law and legislation Case studies |
ISBN/ISSN | 9789792931099 |
Klasifikasi | NONE |
Deskripsi Fisik | x, 246 p. : il. ; 23 cm. |
Info Detail Spesifik | - |
Other Version/Related | Tidak tersedia versi lain |
Lampiran Berkas | Tidak Ada Data |