Text
Peran regulasi perbankan dalam menyalurkan pembiayaan Bank Syariah di Indonesia
Krisis ekonomi global pada tahun 2015 dan menguatnya peran financial technology (fintech) telah menimbulkan berbagai reaksi, antara lain menguatnya peran regulasi perbankan untuk menjaga stabilitas perekonomian. Di Indonesia, hal ini telah memicu munculnya beberapa regulasi perbankan, antara lain regulasi terkait stimulus untuk pembiayaan bank syariah (POJK No. 12/POJK.03/2015) dan penerapan Branchless Banking atau Layanan Laku Pandai (POJK No.19/POJK.03/2014) untuk mendorong perkembangan perbankan di Indonesia. Oleh karenanya, penelitian ini bertujuan untuk melihat peran regulasi perbankan tersebut dalam penyaluran pembiayaan oleh bank syariah di Indonesia. Studi ini menggunakan metode kuantitatif dengan model regresi panel berganda. Variabel dependen yang digunakan adalah pembiayaan yang diberikan oleh perbankan syariah (PYD), sedangkan variabel independennya adalah variabel fundamental bank syariah yang dipengaruhi oleh regulasi terkait yaitu rasio kecukupan modal (CAR), pembiayaan UMKM (PYDUmkm), migrasi status pembiayaan (??PFNPF), investasi bank (InvBank), dummy branchless banking (BBDummy) serta variabel kinerja bank syariah seperti Financing Deposit Ratio (FDR), Return on Asset (ROA) dan rasio beban operasional terhadap pendapatan operasional (BOPO). Sementara variabel makroekonomi yang digunakan antara lain jumlah uang beredar (M2), nilai tukar rupiah terhadap dollar (KURS) dan Inflasi. Adapun data yang digunakan adalah data dari 12 bank umum syariah di Indonesia sepanjang periode kuartal 3.2015-kuartal 2.2017. Penelitian ini menghasilkan beberapa temuan. Pertama, variabel CAR berpengaruh negatif terhadap PYD sementara variabel PYDUmkm, ??PFNPF, InvBank berpengaruh positif terhadap PYD. Kedua, BBDummy berpengaruh positif namun tidak signifikan terhadap PYD. Ketiga, variabel kebijakan makroekonomi yaitu M2 berpengaruh positif terhadap PYD, sedangkan variabel KURS dan Inflasi berpengaruh negatif namun tidak signifikan terhadap PYD. Keempat, FDR berpengaruh positif terhadap PYD sedangkan ROA dan BOPO berpengaruh negatif terhadap PYD. Secara keseluruhan, hasil penelitian ini mengimplikasikan bahwa regulasi OJK (POJK No. 12/POJK.03/2015) memang berperan dalam akselerasi penyaluran pembiayaan oleh bank syariah di Indonesia. Sementara regulasi terkait financial technology dirasakan belum terlalu efektif, sekurang-kurangnya dalam jangka pendek. Temuan-temuan ini diharapkan bisa menjadi masukan, khususnya bagi pemerintah dan perbankan syariah, dalam upaya mendorong perkembangan perbankan syariah yang kuat dan berkelanjutan ke depan. Ada tabel
Call Number | Location | Available |
---|---|---|
T 177/18 | PSB lt.2 - Karya Akhir | 1 |
Penerbit | Jakarta Program Studi Magister Perencanaan dan Kebijakan Publik, Fakultas Ekonomi dan Bisnis U., 2018 |
---|---|
Edisi | - |
Subjek | Financing Banks and banking Religious aspects Banking regulation Sharia |
ISBN/ISSN | - |
Klasifikasi | - |
Deskripsi Fisik | xiv, 92 p., 36 p. : il. ; 30 cm & lamp. |
Info Detail Spesifik | - |
Other Version/Related | Tidak tersedia versi lain |
Lampiran Berkas | Tidak Ada Data |