Text
Perbankan Syariah merupakan industri baru di Indonesia yang mengalami perkembangan dan pertumbuhan industri yang cepat. Pesatnya pertumbuhan perbankan syariah dapat dilihat dari jaringan kantor perbankan syariah yang terdistribusi di seluruh wilayah Indonesia. Indikator keuangan seperti jumlah aktiva, dana pihak ketiga serta volume pembiayaan menunjukkan peningkatan yang pesat dalam tiga tahun terakhir ini. Hal ini menyebabkan diperlukannya peraturan yang lebih detail untuk mengantisipasi perkembangan perbankan syariah. Perbankan syariah memiliki kode etik dan standardisasi yang berbeda dengan bank konvensional. Diperlukan pengaturan yang berbeda untuk perbankan syariah dalam segala hal termasuk peraturan dan ketentuan dalam bidang perpajakan dan akuntansinya. Sehubungan dengan adanya perbedaan itu, maka perlu dilakukan telaah mengenai perbedaan antara transaksi produk dan jasa perbankan sejenis yang dilakukan perbankan syariah dengan perbankan konvensional serta melakukan perbandingan antara perlakuan perpajakan dan akuntansi yang timbul atas transaksi yang dilakukan perbankan syariah dengan perlakuan pajak akuntansi atas transaksi yang dilakukan perbankan konvensional. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa semua transaksi atas produk simpanan yang dilakukan pada perbankan syariah harus berdasarkan akad yang dibenarkan oleh syariah, sedangkan pada perbankan konvensional berdasarkan perjanjian titipan. Untuk menghitung keuntungan perbankan konvensional menggunakan konsep biaya sedangkan perbankan syariah menggunakan pendekatan profit sharing. Penyaluran dana simpanan pada kedua jenis perbankan ini juga berbeda, karena pada perbankan syariah, pemberian pembiayaan harus kepada bisnis yang halal, hubungan bank dengan nasabah dalam bentuk kemitraan, bank berhubungan langsung dengan supplier, dan mengemban misi sosial selain mengejar profit, sedangkan pada perbankan konvensional, tidak memperhatikan halal atau tidak suatu bisnis, tidak ada kemitraan antara bank dengan nasabah dalam hal pemberian kredit, bank hanya berhubungan dengan nasabah selaku kreditur-debitur, dan hanya mengejar profit. Perbankan syariah melakukan pencatatan biaya dengan accrual basis karena bank sudah mengetahui kewajiban yang belum jatuh tempo, sedangkan pada perbankan konvensional pendapatan dicatat dengan cash basis karena walau sudah ada akad, tidak bisa diklaim bahwa pendapatan itu pasti akan diperoleh. Perlakuan pajak atas bunga simpanan di perbankan konvensional tidak dapat disamakan dengan bagi hasil atas simpanan pada perbankan syariah, karena bunga dan bagi hasil itu merupakan dua hal yang berbeda. Pengenaan pajak atas transaksi perbankan syariah dilakukan dengan menginterpretasikan undang-undang atau peraturan perpajakan yang sudah ada, sehingga menyebabkan beberapa produk perbankan menjadi tidak kompetitif dan menghambat perkembangan perbankan syariah. Ada bibliografi dan tabel
| Call Number | Location | Available |
|---|---|---|
| T 192/07 | PSB lt.2 - Karya Akhir | 1 |
| Penerbit | Jakarta: Magister Akuntansi Fakultas Ekonomi UI 2007 |
|---|---|
| Edisi | - |
| Subjek | Performance measurement Balanced scorecard Company performance Cement |
| ISBN/ISSN | - |
| Klasifikasi | - |
| Deskripsi Fisik | vi, 72 p., 3 p. : il. ; 28 cm. & lamp. |
| Info Detail Spesifik | - |
| Other Version/Related | Tidak tersedia versi lain |
| Lampiran Berkas | Tidak Ada Data |