Text
Menghitung kerugian keuangan negara dalam tindak pidana korupsi
Beberapa kasus besar berakhir di tingkat penyidikan karena kerugian keuangan negara tidak dapat dibuktikan. Jika sidang pengadilan berhasil membuktikan adanya kerugian keuangan negara dalam perkara tindak pidana korupsi, metode penghitungan kerugiannya berbeda untuk kasus serupa.
Buku Menghitung Kerugian Keuangan Negara dalam Tindak Pidana Korupsi menyajikan penghitungan kerugian keuangan negara secara sistematis. Menggunakan pendekatan akuntansi forensik dan audit investigatif yang memanfaatkan konsep dan doktrin hukum, ekonomi, dan akuntansi, penghitungan ini dimulai dengan memetakan sumber-sumber kerugian keuangan negara.
Penulis memperkenalkan R.E.A.L. Tree, diagram yang merupakan peta kerugian keuangan negara dengan menggunakan unsur-unsur laporan keuangan, yaitu R (Receipt atau Revenue) dan E (Expense) dalam laporan realisasi APBN atau laporan arus kas, serta A (Asset) dan L (Liability) dalam neraca pemerintah (pusat dan daerah) atau BUMN. R.E.A.L. Tree tidak mengabaikan sumber-sumber kerugian keuangan negara di luar laporan keuangan utama, seperti kewajiban bersyarat dan off-balance sheet lainnya.
Setiap sumber kerugian keuangan negara dalam R.E.A.L. Tree dianalisis dan dipadankan dengan konsep kerugian ekonomi yang tepat. Hasilnya adalah pola penghitungan kerugian keuangan negara.
Selain membahas penghitungan kerugian keuangan negara, buku ini juga meninjau praktik penggunaan Ahli (menurut KUHAP dan Undang-Undang tentang Badan Pemeriksa Keuangan), argumen mengenai independen atau tidaknya seorang Ahli, dan Keterangan Ahli di persidangan Tipikor.
Materi buku diakhiri dengan tiga anneks. Anneks pertama memberi gambaran mengenai kerugian negara dengan pendekatan APBN ataupun dampak ekonomi secara makro; anneks ini merupakan ringkasan dari karya pemenang hadiah Nobel dalam ilmu ekonomi (Joseph Stiglitz) dan lulusan Harvard Business School (Linda J. Bilmes), The Three Trillion Dollar War. Anneks kedua merupakan ringkasan dari buku William G. Mulligan mengenai Expert Witnesses: Direct and Cross-Examination yang salah satunya membahas tentang kriteria Daubert dan Frye untuk mengukur kepakaran seorang Ahli di pengadilan Amerika Serikat (AS). Anneks ketiga menyajikan kasus penjualan VLCC Pertamina, baik dalam pengadilan persaingan usaha tidak sehat yang sudah mendapat putusan Mahkamah Agung maupun potongan berita ke arah penerbitan SP3 atau penghentian penyidikan kasus tindak pidana korupsinya oleh Kejaksaan Agung.
Buku ini merupakan referensi untuk para akuntan forensik dan penegak hukum. Mengutip pandangan Prof. M. Trapman, mereka semua mempunyai fungsi yang sama walaupun posisi mereka berbeda.
Call Number | Location | Available |
---|---|---|
336.9598 TUA m | PSB lt.1 - B. Penunjang | 1 |
Penerbit | Jakarta Salemba Empat., 2009 |
---|---|
Edisi | - |
Subjek | Public finance Corruption Finance |
ISBN/ISSN | 9789790610378 |
Klasifikasi | NONE |
Deskripsi Fisik | xx, 306 p. : ill. (some col.) ; 24 cm. |
Info Detail Spesifik | - |
Other Version/Related | Tidak tersedia versi lain |
Lampiran Berkas | Tidak Ada Data |