Text
50 tahun yang lalu PPN tidak dikenal kecuali di Prancis, namun kini mayoritas negara di dunia menggunakan PPN menjadi salah satu sumber penerimaan negara. Bagi Indonesia, PPN merupakan sumber penerimaan negara terbesar setelah Pajak Penghasilan. Namun, penerimaan PPN di Indonesia diduga tidak efisien dan efektif karena rendahnya kepatuhan pajak, berbagai kebijakan telah dilakukan sejak tahun 1985, awal PPN diterapkan di Indonesia, hingga kebijakan terbaru yang melibatkan Teknologi Informasi, sayangnya kepatuhan administratif tetap tidak sesuai harapan. Penelitian ini meneliti faktor eksternal yang terdiri beberapa aktivitas pengawasan yang dilakukan otoritas pajak serta faktor internal yang ada pada diri pembayar pajak yang mempengaruhi kepatuhan adminisratif atau formal. Dengan data panel seluruh PKP di Indonesia di rentang waktu 2013 hingga 2017 ditemukan hasil yang menarik, bahwa tidak semua kebijakan peningkatan kepatuhan yang dilakukan otoritas pajak meningkatkan kepatuhan pajak.Ada tabel
| Call Number | Location | Available |
|---|---|---|
| T 310/18 | PSB lt.2 - Karya Akhir | 1 |
| Penerbit | Jakarta: Program Studi Magister Perencanaan dan Kebijakan Publik, Fakultas Ekonomi dan Bisnis U 2018 |
|---|---|
| Edisi | - |
| Subjek | Taxation Tax compliance Value added tax Tax control |
| ISBN/ISSN | - |
| Klasifikasi | - |
| Deskripsi Fisik | xiii, 87 p., 8 p. : il. ; 30 cm & lamp. |
| Info Detail Spesifik | - |
| Other Version/Related | Tidak tersedia versi lain |
| Lampiran Berkas | Tidak Ada Data |