Logo

Pusat Sumber Belajar FEB UI

  • FAQ
  • Berita
  • Rooms
  • Bantuan
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Inggris Bahasa Indonesia
  • Search
  • Google
  • Advanced Search
*sometimes there will be ads at the top, just scroll down to the results of this web
No image available for this title

Text

Analisis ketentuan anti treaty shopping di Indonesia

Muhammad Basith Ali Fikri - ; Indrayagus Slamet (Pembimbing/Promotor) - ;

Salah satu upaya melakukan penghindaran pajak adalah dengan melakukan treaty shopping. Skema treaty shopping lazimnya menggunakan special purpose vehicle yang berbentuk conduit company. Direktur Jenderal Pajak telah menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-61/PJ/2009 sebagaimana telah diubah dengan PER-24/PJ/2010 tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda, dan PER-62/PJ/2009 sebagaimana telah diubah dengan PER-25/PJ/2010 tentang Pencegahan Penyalahgunaan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda. Berdasarkan hasil analisis, peraturan anti-treaty shopping ini menggunakan beberapa pendekatan yang disarankan dalam OECD Model dan UN Model, sehingga cukup efektif untuk mencegah praktik penyalahgunaan P3B. Ada tabel


Ketersediaan

Call NumberLocationAvailable
T 039/14PSB lt.2 - Karya Akhir1
PenerbitJakarta: Program Studi Magister Akuntansi FEUI 2014
Edisi-
SubjekTaxation
Tax avoidance
Treaty shopping
Treaty abuse
ISBN/ISSN-
Klasifikasi-
Deskripsi Fisikxiii, 107 p. : il. ; 30 cm
Info Detail Spesifik-
Other Version/RelatedTidak tersedia versi lain
Lampiran BerkasTidak Ada Data

Pencarian Spesifik
Where do you want to share?