Analisis ketentuan anti treaty shopping di Indonesia
Deskripsi
Salah satu upaya melakukan penghindaran pajak adalah dengan melakukan treaty shopping. Skema treaty shopping lazimnya menggunakan special purpose vehicle yang berbentuk conduit company. Direktur Jenderal Pajak telah menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-61/PJ/2009 sebagaimana telah diubah dengan PER-24/PJ/2010 tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda, dan PER-62/PJ/2009 sebagaimana telah diubah dengan PER-25/PJ/2010 tentang Pencegahan Penyalahgunaan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda. Berdasarkan hasil analisis, peraturan anti-treaty shopping ini menggunakan beberapa pendekatan yang disarankan dalam OECD Model dan UN Model, sehingga cukup efektif untuk mencegah praktik penyalahgunaan P3B. Ada tabel