Text
Persetujuan penghindaran pajak berganda : suatu kajian terhadap kebijakan Indonesia / Rachmanto Surahmat
.Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) merupakan sarana untuk menghilangkan hambatan aliran modal dari satu negara ke negara lain yang disebabkan oleh peraturan perundang-undangan perpajakan. Dengan adanya P3B, hambatan ini dihilangkan karena kedua negara yang menjadi pihak dalam P3B tersebut membagi hak pemajakan dari suatu jenis penghasilan antara kedua negara. Dengan demikian, suatu P3B merupakan salah satu faktor untuk mengembangkan hubungan ekonomi antar-kedua negara. Posisi masing-masing negara dalam kaitannya dengan hubungan ekonomi tersebut akan memiliki pengaruh dalam kebijakan P3B masing-masing negara. Kedua negara yang menjadi pihak dalam P3B selalu berusaha agar kepentingan nasionalnya tetap terjaga dan hal ini juga berlaku bagi Indonesia. Dalam kerangka itulah kebijakan P3B yang mencerminkan dua hal pokok, yaitu hal-hal di mana ruang untuk melakukan kompromi sangat terbatas dan yang memungkinkan dilakukan kompromi, diletakkan.
Call Number | Location | Available |
---|---|---|
336.294 SUR p | PSB lt.1 - B. Penunjang | 3 |
Penerbit | Jakarta Salemba Empat., 2011 |
---|---|
Edisi | - |
Subjek | Taxation Double taxation Tax evasion Tax agreement |
ISBN/ISSN | 9789790611719 |
Klasifikasi | NONE |
Deskripsi Fisik | xii, 318 p. ; 29 cm. |
Info Detail Spesifik | - |
Other Version/Related | Tidak tersedia versi lain |
Lampiran Berkas | Tidak Ada Data |