Text
Analisis aspek pajak penghasilan (PPH)atas pelaksanaan Horizontal Merger studi kasus pada PT.X Tahun 2001-2002 diajukan oleh Yuanita
Pada akhir tahun 1997, perekonomian Indonesia diterpa krisis moneter dan ekonomi yang berkesinambungan. Akibatnya banyak perusahaan yang mengalami kerugian bahkan harus gulung tikar pada masa krisis moneter ini. Keadaan tersebut memaksa perusahaan-perusahaan di Indonesia melakukan tindakan penyesuaian yang dapat dilakukan untuk keluar dari krisis ekonomi. Restrukturisasi usaha menjadi salah satu pilihan yang cukup potensial sebagai usaha pemulihan kembali usaha di Indonesia dengan tujuan agar perusahaan dapat meningkatkan efisiensi dan daya saingnya. Salah satu bentuk restrukturisasi usaha yang cukup diminati adalah penggabungan usaha (merger). Jenis penggabungan usaha (merger) yang menjadi objek penelitian dalam karya tulis ini adalah brother sister merger.Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui masing-masing dampak perpajakan bagi perusahaan atas perencanaan pajak dalam rangka horizontal merger dengan asumsi kedua perusahaan yang akan menggabungkan usahanya sama-sama dalam kondisi rugi. Horizontal merger yang dilakukan pada penelitian ini dibuat dengan dua model yaitu jika diasumsikan PT. X dan PT. Y bersepakat melakukan penggabungan usaha (merger) dalam bentuk hanya satu diantaranya, yaitu PT. X yang melanjutkan eksistensinya sebagai badan hukum dan sebaliknya diasumsikan PT. X dan PT. Y bersepakat melakukan penggabungan usaha (merger) dalam bentuk hanya satu diantaranya, yaitu PT. Y yang melanjutkan eksistensinya sebagai badan hukum. Dari kedua model tadi masing ? masing dikembangkan dua alternatif untuk diterapkan oleh perusahaan dalam rangka melakukan penggabungan usaha (merger) yaitu (a) masing-masing perusahaan yaitu PT. X dan PT. Y melakukan revaluasi aktiva tetap sebelum melakukan penggabungan usaha (merger) dan (b) revaluasi aktiva tetap dilakukan secara bertahap, yaitu perusahaan yang menggabung melakukan revaluasi aktiva tetap, selanjutnya kedua perusahaan tersebut melakukan penggabungan usaha (merger). Kemudian setelah melakukan penggabungan usaha (merger) perusahaan yang menerima penggabungan melakukan revaluasi aktiva tetap. Hasil penelitian untuk studi kasus ini menunjukkan bahwa penggabungan usaha ( merger) yang dilakukan untuk jenis brother sister merger akan lebih efisien jika perusahaan yang kerugiannya lebih besar menggabung ke perusahaan yang lebih kecil kerugiannya (dengan asumsi kondisi kedua perusahaan yang akan menggabungkan usahanya sama-sama dalam kondisi rugi) yaitu dengan kondisi PT. X yang menerima penggabungan dan meneruskan eksistensinya sebagai badan hukum. Kemudian dari model merger yang dipilih, berdasarkan hasil analisis dari kedua alternatif perencanaan pajak, alternatif yang direkomendasikan untuk dapat diterapkan oleh perusahaan adalah alternatif II yaitu revaluasi aktiva tetap dilakukan secara bertahap, yaitu perusahaan yang menggabung melakukan revaluasi aktiva tetap, selanjutnya kedua perusahaan tersebut melakukan penggabungan usaha (merger). Kemudian setelah melakukan penggabungan usaha (merger) perusahaan yang menerima penggabungan melakukan revaluasi aktiva tetap. Alternatif II direkomendasikan karena dapat meminimalkan kerugian PT. X hingga kurang lebih 1/6 dari kerugian yang mungkin diderita dari PT. X jika menerapkan alternatif I tidak ada aspek perpajakan yang dikenakan (tax free) terhadap alternatif II karena masih ada sisa kerugian yang cukup besar yang diderita PT. X. Ada tabel & lamp : 5 p.
Call Number | Location | Available |
---|---|---|
T 385/05 | PSB lt.2 - Karya Akhir | 1 |
Penerbit | Jakarta Magister Akuntansi Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia., 2005 |
---|---|
Edisi | - |
Subjek | Income tax Merger |
ISBN/ISSN | - |
Klasifikasi | - |
Deskripsi Fisik | 143 p. diagrs 30 cm & lamp |
Info Detail Spesifik | - |
Other Version/Related | Tidak tersedia versi lain |
Lampiran Berkas | Tidak Ada Data |