Text
Analisis kebijakan pengenaan pajak penghasilan final terhadap usaha mikro kecil dan menengah dengan peredaran usaha tertentu : (tinjauan atas Peraturan Pemerintah No. 46 tahun 2013)
Tesis ini membahas mengenai evaluasi kebijakan pajak Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) Tinjauan atas PP No. 46 Tahun 2013. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan kualitatif. Hasil dari penelitian ini adalah penetapan batasan peredaran bruto tertentu sebesar Rp 4.800.000.000,00 tidak berdasarkan kajian akademik baru, namun menggunakan kajian lama. Penetapan tarif sebesar 1% secara final dari peredaran bruto usaha, hanya berasal dari sudut pandang peredaran usaha yang dijalankan oleh wajib pajak, namun tidak melihat beban ataupun biaya yang dikeluarkan oleh wajib pajak. Implikasi perpajakan yang timbul bagi UMKM sehubungan dengan penetapan PP No. 46 Tahun 2013, di antaranya perbedaan penghitungan antara PP No. 46 Tahun 2013 dengan ketentuan sebelumnya pasal 31E. Pengenaan secara final jika dibandingkan dengan ketentuan perhitungan normal, maka dalam kondisi mengalami kerugian ataupun keuntungan wajib pajak badan tetap harus membayarkan pajak penghasilan yang terhutang yang berasal dari jumlah peredaran bruto dikalikan tarif sebesar 1%. Kedua, implikasi kewajiban pajak penghasilan untuk wajib pajak badan yakni, adanya penghitungan pajak penghasilan yang terkadang mengikuti PP No. 46 Tahun 2013 dan mengikuti Pasal 31E. Perubahan penghitungan pajak yang terhutang bagi wajib pajak badan tersebut, menyebabkan perhitungan yang tidak konsisten. Hal tersebut dapat mengakibatkan adanya potensi penghitungan kerugian yang hilang akibat digunakannya kedua penghitungan yang berbeda. Ketiga, penggunaan Surat Keterangan Bebas (SKB) sulit untuk dipenuhi. Wajib Pajak mengalami kesulitan dengan tata cara SKB secara administrasi. Selain itu, dari sisi cash flow, wajib pajak diharuskan untuk membayar terlebih dahulu pajak yang terhutang untuk mendapatkan SKB tersebut. Tesis ini membahas mengenai evaluasi kebijakan pajak Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) Tinjauan atas PP No. 46 Tahun 2013. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan kualitatif. Hasil dari penelitian ini adalah penetapan batasan peredaran bruto tertentu sebesar Rp 4.800.000.000,00 tidak berdasarkan kajian akademik baru, namun menggunakan kajian lama. Penetapan tarif sebesar 1% secara final dari peredaran bruto usaha, hanya berasal dari sudut pandang peredaran usaha yang dijalankan oleh wajib pajak, namun tidak melihat beban ataupun biaya yang dikeluarkan oleh wajib pajak. Implikasi perpajakan yang timbul bagi UMKM sehubungan dengan penetapan PP No. 46 Tahun 2013, di antaranya perbedaan penghitungan antara PP No. 46 Tahun 2013 dengan ketentuan sebelumnya pasal 31E. Pengenaan secara final jika dibandingkan dengan ketentuan perhitungan normal, maka dalam kondisi mengalami kerugian ataupun keuntungan wajib pajak badan tetap harus membayarkan pajak penghasilan yang terhutang yang berasal dari jumlah peredaran bruto dikalikan tarif sebesar 1%. Kedua, implikasi kewajiban pajak penghasilan untuk wajib pajak badan yakni, adanya penghitungan pajak penghasilan yang terkadang mengikuti PP No. 46 Tahun 2013 dan mengikuti Pasal 31E. Perubahan penghitungan pajak yang terhutang bagi wajib pajak badan tersebut, menyebabkan perhitungan yang tidak konsisten. Hal tersebut dapat mengakibatkan adanya potensi penghitungan kerugian yang hilang akibat digunakannya kedua penghitungan yang berbeda. Ketiga, penggunaan Surat Keterangan Bebas (SKB) sulit untuk dipenuhi. Wajib Pajak mengalami kesulitan dengan tata cara SKB secara administrasi. Selain itu, dari sisi cash flow, wajib pajak diharuskan untuk membayar terlebih dahulu pajak yang terhutang untuk mendapatkan SKB tersebut. Ada tabel
Call Number | Location | Available |
---|---|---|
T 393/14 | PSB lt.2 - Karya Akhir | 1 |
Penerbit | Jakarta Program Studi Magister Akuntansi FEUI., 2014 |
---|---|
Edisi | - |
Subjek | Income tax Taxation Tax law Small and Medium Enterprises |
ISBN/ISSN | - |
Klasifikasi | - |
Deskripsi Fisik | xiii, 79 p. , 25 p. : il. ; 30 cm & lamp. |
Info Detail Spesifik | - |
Other Version/Related | Tidak tersedia versi lain |
Lampiran Berkas | Tidak Ada Data |