Text
Analisis kebijakan subsidi dalam tarif dasar listrik pada PT. Perusahaan Listrik Negara (PERSERO) diajukan oleh Ervina Widyastuti
Listrik merupakan barang privat (private goods) yaitu rivalry dan excludability. Rivalry artinya listrik tidak dapat dikonsumsi pada waktu bersamaan tanpa saling meniadakan manfaat konsumen lain. Excludability artinya baik produsen ataupun konsumen barang/jasa dapat mencegah (prevent or exclude) orang lain untuk mengkonsumsi manfaat dari barang/jasa tersebut. Bentuk prevent/exclude dapat berupa tiket, kartu langganan, anggota (member), dan lain-lain. Di bidang perlistrikan, Perusahaan Listrik Negara (PT PLN) merupakan public utilities yang mendominasi jasa pembangkitan, transmisi dan distribusi listrik kepada masyarakat. Kalaupun ada pembangkit listrik swasta, kapasitas yang dimilikinya sangat minimal dan biasanya hanya melayani segmen konsumen tertentu yang sangat terbatas. Situasi semacam itu menyebabkan PT PLN menjadi pelaku monopoli alamiah dan memiliki kekuatan monopoli (monopoly power) baik pada jasa pembangkitan, transmisi dan distribusi. Harga yang harus dibayar oleh konsumen untuk menikmati listrik ditetapkan oleh pemerintah dalam bentuk TDL yang bertujuan mengurangi kekuatan monopoli alamiah yang dimiliki PT PLN. Pemerintah menyesuaikan TDL secara bertahap guna menutup defisit keuangan PT PLN dan investasi pada pembangkit baru. Sehingga untuk dapat terus mengkonsumsi listrik yang harganya semakin tinggi, pemerintah memberikan kompensasi berupa subsidi kepada masyarakat kurang mampu sejak tahun 1998. Sasaran subsidi adalah golongan masyarakat tidak mampu. Sampai saat ini rasio elektrifikasi Indonesia hanya mencapai 58%. Artinya masih ada 42% dari seluruh penduduk atau rumah tangga di negara ini yang belum bisa menikmati aliran listrik. Apakah 42% rakyat Indonesia tersebut tidak berhak memperoleh subsidi dan menunggu lebih lama lagi untuk memperoleh akses sambungan listrik? Tujuan penelitian ini adalah melakukan analisis untuk mengetahui metode TDL yang sesuai dengan international best practices dan dapat memberikan insentif/dorongan bagi PT PLN (Persero) untuk melakukan efisiensi biaya produksi tenaga listrik serta mengetahui subsidi yang diberikan sampai ke masyarakat yang betul-betul membutuhkan. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah studi kasus dengan memusatkan penelitian pada analisa dan evaluasi kebijakan subsidi listrik dalam tarif dasar listrik pada PT PLN (Persero). Analisis data dalam penelitian ini menggunakan model benchmarking yaitu dengan membandingkan praktek rasionalisasi tarif dasar listrik dan subsidi listrik yang ada di Indonesia dengan konsep, pedoman, serta international best practices di berbagai negara. Untuk tujuan analisis, perolehan data dilakukan dengan studi kepustakaan dan studi lapangan. Dari hasil penelitian dapat diambil dua kesimpulan. Pertama, metode perhitungan TDL yang ditetapkan pemerintah dari tahun 1998 sampai dengan tahun 2003 belum sesuai dengan international best practices dan memberikan insentif/dorongan bagi PT PLN (Persero) untuk untuk melakukan efisiensi biaya produksi tenaga listrik meningkatkan produktifitasnya. Perubahan kenaikan TDL yang terus berlanjut sampai mencapai nilai keekonomisan dan diusahakan mendekati metode ROR (Rate of Return) atau COS (Cost of Service). Persoalan utama metode ROR/COS adalah seringnya timbul masalah pemborosan biaya. Pemerintah sebagai regulator dapat menggunakan international best practice sebagai acuan dalam menyusun kebijakan tarif listrik. Metode penghitungan harga jual tenaga listrik seperti Metode Price Cap, Revenue Cap, Sliding Scale (ROR bandwidth), Yardstick, Partial Cost Adjustment, Targeted Incentive, Menu of Contract, dan Hybrid Schemes merupakan alternatif pengganti metode ROR/COS. Metode perhitungan harga yang baru tersebut mampu meningkatkan efisiensi perusahaan dan mengurangi biaya yang tidak diperlukan dalam produksi tenaga listrik. Kedua, subsidi yang diberikan belum sampai ke masyarakat yang betul-betul membutuhkan. Yang menikmati subidi sekarang adalah pelanggan 450 VA yang mampu membayar tagihan listrik sampai dengan 324 KWh setiap bulannya. Jika usulan subsidi tahun 2003 disetujui maka subsidi listrik betul-betul sampai ke masyarakat yang membutuhkan yaitu pengguna listrik sampai dengan 60 kWh setiap bulannya.Ada tabel & lamp : 16 p.
Call Number | Location | Available |
---|---|---|
T 415/05 | PSB lt.2 - Karya Akhir | 1 |
Penerbit | Jakarta Magister Akuntansi FEUI., 2005 |
---|---|
Edisi | - |
Subjek | Financial policy Electricity industry |
ISBN/ISSN | - |
Klasifikasi | - |
Deskripsi Fisik | xiii, 117 p. : chart ; 30 cm & lamp |
Info Detail Spesifik | - |
Other Version/Related | Tidak tersedia versi lain |
Lampiran Berkas | Tidak Ada Data |