Logo

Pusat Sumber Belajar FEB UI

  • FAQ
  • Berita
  • Rooms
  • Bantuan
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Inggris Bahasa Indonesia
  • Search
  • Google
  • Advanced Search
*sometimes there will be ads at the top, just scroll down to the results of this web
No image available for this title

Text

Analisis pengenaan pajak pertambahan nilai pada Bank Umum pasca amandemen ketiga undang-undang PPN dan terbitnya SE-121/PJ/2010

Yohanes (Pembimbing/Promotor) - ; Made Laksmi Sena Hartini - ;

Kegiatan usaha perbankan meliputi kegiatan penghimpunan dana, penyaluran dana dan kegiatan usaha perbankan lainnya. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui perbedaan pengenaan PPN pada Bank Umum pasca amandemen ketiga UU PPN dan terbitnya SE-121/PJ/2010 dan untuk mengetahui sistem pengenaan PPN pada industri perbankan di negara lain yaitu Australia dan New Zealand. Penelitian ini menggunakan pendekatan yang bersifat eksplorasi dan deskriptif. Metode penelitian yang digunakan adalah studi literatur dengan pendekatan kualitatif. Berdasarkan penelitian yang dilakukan, pengenaan PPN pada sektor industri perbankan pasca amandemen ketiga UU PPN mengalami perubahan yang material yang mengakibatkan terdapatnya ketidakpastian hukum. Terbitnya Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-121/PJ/2010 mengenai penegasan perlakukan pajak pertambahan nilai atas kegiatan usaha perbankan belum dapat berlaku efektif sepenuhnya. Modifikasi sistem pengecualian yang diterapkan di Australia dan New Zealand belum dapat diterapkan di Indonesia karena diperkirakan akan dapat mengakibatkan tergangunya penerimaan pajak negara dan dapat memberatkan administrasi. Ada tabel


Ketersediaan

Call NumberLocationAvailable
T 416/13PSB lt.2 - Karya Akhir1
PenerbitJakarta: Program Studi Magister Akuntansi FEUI 2013
Edisi-
SubjekTax law
Australia
Value added tax
Comercial banks
New Zealand
ISBN/ISSN-
Klasifikasi-
Deskripsi Fisikxiii, 152 p. : il. ; 30 cm
Info Detail Spesifik-
Other Version/RelatedTidak tersedia versi lain
Lampiran BerkasTidak Ada Data

Pencarian Spesifik
Where do you want to share?