Text
Pengaruh faktor pengelakan pajak dan peraturabn perpajakan terhadap kepatuhan pajak : (Survei pada wajib pajak sektor properti di Bekasi)
Penerimaan pajak di tahun 2013 berdasarkan anggaran pendapatan dan belanja negara perubahan (APBN-P) penerimaan pajak tidak mencapai target yang sebelumnya di APBN sebesar Rp1.193.0 Triliun menjadi Rp1,139.3 Triliun. Kuatnya geliat sektor konstruksi yang tumbuh antara 6,6-7,5%, diikuti oleh laju sektor konsumsi yang tumbuh 5-5,3% dalam empat tahun terakhir cukup signifikan berkontribusi pada pertumbuhan sehingga ekonomi RI masih bisa melaju di atas 6%. Tetapi penerimaan pajak dari sektor properti masih dirasakan kurang optimal dari penjualan properti oleh beberapa developer. Direktorat Jenderal Pajak pada bulan Juli 2013 secara nasional melakukan pemeriksaan terhadap Wajib Pajak yang bergerak di Sektor Properti, seperti yang disampaikan Kepala Seksi Hubungan Eksternal Direktorat Jenderal Pajak penerimaan pajak berasal dari :PPh Final Pasal 4 ayat (2) yaitu penghasilan yang diterima penjual atau Developer karena melakukan transaksi jual beli tanah atau bangunan dan PPN atas nilai transaksi barang kena pajak berupa tanah atau bangunan yang bukan kategori sangat sederhana. Oleh karenanya Kepatuhan Pajak menjadi penting untuk diukur, Kepatuhan Pajak dapat dilihat dari Faktor Pengelakan Pajak yang merupakan bagian dari pembentuk Moralitas Pajak, sedangkan dari Budaya Pajaknya yaitu Peraturan Perpajakan. Penelitian ini menguji pengaruh Faktor Pengelakan Pajak dan Peraturan Perpajakan terhadap Kepatuhan Pajak sektor properti dengan mengambil responden di Bekasi (Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi). Ukuran sampel ini berjumlah 200 Wajib Pajak (developer) di Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi. Teknik Pengumpulan data yang digunakan melalui kuesioner (angket) dan studi kepustakaan, dengan teknik analisis data Structural Equation Modelling atau SEM. Hasil penelitian ini menunjukkan Faktor Pengelakan Pajak yaitu kualitas layanan publik yang mempunyai pengaruh paling besar terhadap Kepatuhan Pajak. Pada Peraturan Perpajakan yaitu ketentuan pajak yang diperoleh melalui media yang artinya ketentuan pajak harus dipublikasikan dan disosialisasikan, dimana hal ini akan memberikan motivasi Wajib Pajak untuk melakukan Kepatuhan Pajak.Ada tabel
Call Number | Location | Available |
---|---|---|
T 423/13 | PSB lt.2 - Karya Akhir | 1 |
Penerbit | Jakarta Program Studi Magister Akuntansi FEUI., 2013 |
---|---|
Edisi | - |
Subjek | Taxation Tax law Tax compliance Tax evasion |
ISBN/ISSN | - |
Klasifikasi | - |
Deskripsi Fisik | xviii, 163 p., 45 p. : il. ; 30 cm & lamp |
Info Detail Spesifik | - |
Other Version/Related | Tidak tersedia versi lain |
Lampiran Berkas | Tidak Ada Data |