Text
Pengaruh hak legal, hak administratif wajib pajak, dan faktor pengelakan pajak terhadap pajak : (Survei pada UKM di Kota Bandar Lampung)
Berdasarkan data tahun 2012, besaran proporsi Produk Domestik Bruto (PDB) dari sektor UKM hingga 56 persen serta tingkat penyerapan tenaga kerja di atas 97 persen menjadikan sektor UKM sebagai sektor yang sangat penting bagi perekonomian Indonesia pada umumnya. UKM dianggap sangat berpotensi dalam meningkatkan pendapatan negara melalui pajak. Data penerimaan pajak tahun 2005 sampai tahun 2012 menunjukkan, sebagian besar penerimaan pajak masih didominasi oleh usaha besar. Pada APBN 2012 misalnya, Pajak Penghasilan (PPh) nonmigas ditargetkan sebesar Rp445,7 triliun dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) ditargetkan sebesar Rp336,1 triliun yang sebagian besar diperoleh dari usaha besar. Dalam kenyataanya, unit usaha besar pada tahun 2010 jumlahnya sekitar 4.800 unit dengan sumbangan terhadap PDB sekitar 44 persen, sedangkan UKM sudah mencapai 53 juta unit dengan sumbangan terhadap PDB sebesar 56 persen. Sekitar 99% dari jumlah unit usaha di Indonesia berskala UKM, dan tercatat mampu menciptakan lapangan pekerjaan sebanyak sekitar 99,4 juta tenaga kerja. Penelitian ini menggunakan 3 variabel eksogen yaitu Hak Legal, Hak Administrastif Wajib Pajak, dan Faktor Pengelakan serta Kepatuhan Pajak sebagai variabel endogen dengan mengambil responden berupa Usaha Kecil dan Menengah (UKM) sebanyak 200 unit UKM yang ada di Kota Bandar Lampung. Tehnik pengumpulan data yang digunakan adalah melalui studi kepustakaan dan kuesioner (angket), sedangkan tehnik analisis data yang digunakan adalah Structural Equation Modelling atau SEM. Hasil penelitian mengindikasikan bahwa (1) Hak Legal dapat tergambar jelas oleh variabel hak pengenaan pajak ganda, (2) Hak Administratif dapat dijelaskan oleh variabel penetapan kebijakan dan variabel pemberitahuan dan waktu yang cukup untuk membayar pajak, (3) Faktor Pengelakan Pajak dapat dijelaskan oleh variabel pemeriksaan pajak, (4) Kepatuhan Pajak dapat dijelaskan oleh kepatuhan formal dan kepatuhan material, (5) terdapat pengaruh Hak Legal terhadap tingkat Kepatuhan Pajak UKM, (6) terdapat pengaruh hak administrasi terhadap tingkat Kepatuhan Pajak UKM, (7) terdapat pengaruh Faktor Pengelakan Pajak terhadap tingkat Kepatuhan Pajak UKM, (8) Hak Legal, Hak Administratif, dan Faktor Pengelakan Pajak secara bersama-sama mempengaruhi tingkat Kepatuhan Pajak dengan Faktor Pengelakan Pajak memiliki pengaruh lebih besar terhadap Kepatuhan Pajak dibandingkan dengan Hak Legal dan Hak Administratif.Ada tabel
Call Number | Location | Available |
---|---|---|
T 424/13 | PSB lt.2 - Karya Akhir | 1 |
Penerbit | Jakarta Program Studi Magister Akuntansi FEUI., 2013 |
---|---|
Edisi | - |
Subjek | Taxation Small enterprises Tax compliance Tax evasion |
ISBN/ISSN | - |
Klasifikasi | - |
Deskripsi Fisik | xvii, 201 p. : il. ; 30 cm |
Info Detail Spesifik | - |
Other Version/Related | Tidak tersedia versi lain |
Lampiran Berkas | Tidak Ada Data |