Text
Pengkreditan Pajak Masukan dalam suatu perusahaan terpadu khususnya perusahaan terpadu kelapa sawit menjadi sengketa yang banyak dibahas di Pengadilan Pajak. Dari studi kasus terhadap beberapa Putusan Pengadilan Pajak terkait sengketa PPN Masukan tersebut, terdapat perbedaan pendapat antara DJP di satu sisi dengan perusahaan terpadu kelapa sawit selaku Wajib Pajak dan Majelis Hakim di sisi lain. DJP berpendapat bahwa Pajak Masukan terkait dengan unit yang menghasilkan BKP Strategis yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN, tidak dapat dikreditkan. Namun pengusaha perusahaan terpadu serta Majelis Hakim berpendapat bahwa pengkreditan Pajak Masukan harus dikaitkan dengan ada atau tidak adanya penyerahan yang terutang PPN pada produk akhir dari rangkaian kegiatan usaha integrated tersebut. Analisis ketentuan pengkreditan Pajak Masukan dilakukan dengan menganalisis pendapat yang dikemukakan masing-masing pihak pada ketiga contoh kasus yang diambil dalam penulisan ini. Dari hasil analisis menunjukkan bahwa Pajak Masukan yang diperoleh dari unit perkebunan yang menghasilkan TBS pada perusahaan terpadu seharusnya dapat dikreditkan sesuai dengan Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang PPN Nomor 18 Tahun 2000 tentang Perubahan Kedua tentang Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Selain itu, dari hasil analisis juga diketahui bahwa peraturan PPN yang ada belum efektif mengatur tentang pengkreditan Pajak Masukan dalam suatu perusahaan terpadu khususnya kelapa sawit.Ada tabel
Call Number | Location | Available |
---|---|---|
T 432/13 | PSB lt.2 - Karya Akhir | 1 |
Penerbit | Jakarta: Program Studi Magister Akuntansi FEUI 2013 |
---|---|
Edisi | - |
Subjek | Taxation Credit Value added tax Palm oil |
ISBN/ISSN | - |
Klasifikasi | - |
Deskripsi Fisik | xiii, 139 p., 45 p. : il. : 30 cm & lamp |
Info Detail Spesifik | - |
Other Version/Related | Tidak tersedia versi lain |
Lampiran Berkas | Tidak Ada Data |