Logo

Pusat Sumber Belajar FEB UI

  • FAQ
  • Berita
  • Rooms
  • Bantuan
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Inggris Bahasa Indonesia
  • Search
  • Google
  • Advanced Search
*sometimes there will be ads at the top, just scroll down to the results of this web
No image available for this title

Text

Analisis perlakuan pajak penghasilan terhadap bentuk usaha tetap yang menjalankan usaha jasa konstruksi

Rachmanto Surahmat (Pembimbing/Promotor) - ; Wika Maharisa - ;

Khusus untuk Bentuk Usaha Tetap (BUT) di Indonesia dikenakan pajak atas sisa laba setelah pajak yang diatur dalam UU PPh Pasal 26 ayat (4) atau biasa disebut dengan Branch Profit Tax (BPT). Menjadi pertanyaan bagaimana penghitungan BPT untuk BUT yang atas penghasilannya dikenakan final, salah satunya adalah yang menjalankan usaha konstruksi. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana penghitungan Pajak Penghasilan (PPh) Badan dan BPT atas BUT yang menjalankan usaha jasa konstruksi. Dari studi kasus terhadap beberapa Putusan Pengadilan Pajak terkait sengketa penghitungan BPT sehubungan dengan penghitungan dasar pengenaan pajaknya, terdapat perbedaan pendapat antara Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di satu sisi dengan Wajib Pajak dan Majelis Hakim di sisi lain. DJP berpendapat bahwa penghitungan BPT untuk BUT yang menjalankan usaha jasa konstruksi adalah berdasarkan Penghasilan Kena Pajak menurut pembukuan setelah dikoreksi fiskal dikurangi PPh Final, sedangkan Wajib Pajak dan Majelis Hakim beranggapan bahwa penghitungan Penghasilan Kena Pajak adalah menggunakan Norma Penghasilan Neto dikurangi PPh Final. Analisis perlakuan perpajakan atas penghitungan BPT tersebut dilakukan dengan menganalisis pendapat yang dikemukakan masing-masing pihak pada tiga contoh kasus yang diambil dalam penulisan ini. Dari hasil analisis menunjukkan atas PPh Badan dari BUT yang menjalankan usaha jasa konstruksi adalah dikenakan final menurut PPh Pasal 4 ayat (2) dan untuk penghitungan BPT adalah dengan menggunakan Norma Penghasilan Neto sesuai dengan Pasal 26 ayat (4) UU PPh dikurangi PPh Final.Ada tabel


Ketersediaan

Call NumberLocationAvailable
T 435/13PSB lt.2 - Karya Akhir1
PenerbitJakarta: Program Studi Magister Akuntansi FEUI 2013
Edisi-
SubjekIncome tax
Taxation
Construction industry
Tax accounting
ISBN/ISSN-
Klasifikasi-
Deskripsi Fisikxiii, 128 p. ; 30 cm
Info Detail Spesifik-
Other Version/RelatedTidak tersedia versi lain
Lampiran BerkasTidak Ada Data

Pencarian Spesifik
Where do you want to share?