Logo

Pusat Sumber Belajar FEB UI

  • FAQ
  • Berita
  • Rooms
  • Bantuan
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Inggris Bahasa Indonesia
  • Search
  • Google
  • Advanced Search
*sometimes there will be ads at the top, just scroll down to the results of this web
Sistem pengendalian biaya pada kontrak production sharing studi kasus pada "X" p...
Muljana, Tjetjep - ,
Program Pascasarjana Magister Manajemen-... (1995)
T 056/95
Tesis
PSB lt.2 - Karya Akhir

Text

Sistem pengendalian biaya pada kontrak production sharing studi kasus pada "X" petroleum company diajukan oleh Tjetjep Mulyana

Muljana, Tjetjep -

Industri minyak dan gas bumi yang merupakan tulang punggung pembangunan Indonesia, dikelola oleh Pertamina bersama dengan Kontraktor Asing dalam bentuk Kontrak Production Sharing, sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang No. 44/PRP/1960 dan No.8/1971. Dalam kontrak tersebut Kontraktor Asing membiayai semua operasi perminyakan yang akan diganti dari hasil minyak/gas yang dihasilkan, sedang sisanya akan dibagi antara Pertamina dan Kontraktor Asing dengan resiko yang ditentukan dalam kontrak. Dalam melaksnakan bisnisnya, Kontraktor Asing dan Pertamina melaksanakan pengendalian biaya melalui prosedur program kerja dan anggaran, pelaporan keuangan dan statistik, serta pengadaan barang dan jasa. Sistem pengendalian biaya yang digariskan oleh Pertamina bertujuan mengendalikan biaya seefisien mungkin bagi kepentingan Pertamina sesuai dengan misi yang ditetapkan dalam Undang-Undang No.8/1971. Sedangkan "X" Petroleum Company (sebagai salah satu kontraktor yang menjadi tempat penelitian) melaksanakan sistem pengendalian biaya sesuai ketentuan dari kantor pusatnya, yang kemudian dijabarkan dan disesuaikan dengan sistem yang ditentukan Pertamina. Dengan adanya perbedaan misis antara Pertamina dan Kontraktornya, maka pelaksanaan sistem pengendalian biaya tidak dapat berjalan secara optimal dan tujuan agar biaya dapat dikeluarkan secara efisien tidak sepenuhnya dapat dicapai. Dari hasil penelitian yang dilaksanakan pada "X" Petroleum Company, ada beberapa jal dalam sistem pengendalian biaya yang dapat diperbaiki agar sistem ini bekerja secara optimal baik bagi kepentingan Pertamina maupun Kontraktornya. Kesimpulan dan saran bagi perbaikan sistem pengendalian pada KOntrak Production Sharing adalah sebagai berikut : 1. Secara umum sistem pengendalian biaya pada Kontrak Production Sharing tidak disesuaikan dengan perkembangan lingkungan yang kadang bergejolak (misalnya perkembangan harga minyak). Untuk itu sebaiknya dibuat sistem yang dapat beradaptasi dengan perubahan lingkungan dan tidak kaku. 2. Perlakuan akuntansi yang digabung dengan negosiasi bisnis dapat mengakibatkan rancunya sistem pengendalian biaya, sebaiknya perlakuan akuntansi tetap mengacu kepada Standard Akuntansi Keuangan sedangkan insentif bisnis dapat diberikan dalam bentuk lain. Dengan demikian pengendalian biaya tidak dipengaruhi oleh kepentingan pihak-pihak tertentu. 3. Saat ini Pertamina hanya menerima laporan keuangan dari Kontraktor, sehingga Pertamina tidak mengetahui sistem alokasi biaya yang dilaksanakan Kontraktornya dan mengakibatkan salah interpretasi. Hal ni dapat diatasi bila Pertamina menerapkan Accounting Procedure yang terdapat dalam kontrak, yaitu menentukan daftar perkiraan (Chart of Accounts) serta sistem alokasi biayanya bagi seluruh Kontraktor di Indonesia. 4. Perbedaan kepentingan antara Pertamina dan Kontraktornya dalam hal-hal tertentu dapat menghambat lancarnya operasi. Hal ini hanya dapat ditanggulangi dengan keterbukaan antara Pertamina dan Kontraktor dalam merumuskan tujuan perusahaan baik jangka panjang, menengah maupun pendek dalam bentuk program kerja dan anggaran. 5. Pengukuran kinerja dengan cara bachmarking melalui laporan operasional statistik kurang dapat dipergunakan karena kriteria maupun klasifikasi biayanya belum seragam. Untuk itu sebaiknya semua Kontraktor Production Sharing dipertemukan dan bersama-sama membuat bachmarking, agar dapat dihasilkan suatu tolok ukur yang benar dan perbaikan yang menuju kearah efisiensi biaya dapat dilaksanakan dengan lebih akurat. 6. Persetujuan pengeluaran biaya melalui anggaran, AFE (Authorization For Expenditure) dan penetapan lelang yang sering memerlukan waktu yang lama membuat anggaran sebagai salah satu sistem pengendalian biaya tidak dapat melaksanakan fungsinya dan perencanaan sering tertunda dan mengakibatkan membesarnya pengeluaran biaya. Hal ini harus segera ditanggulangi dengan mengurangi waktu dan jenjang tingkat persetujuan. 7. Keppres No.16 tahun 1994 beserta semua petunjuk teknis pelaksanaan yang bertujuan untuk mengetatkan pengeluaran biaya, ternyata dapat juga mengakibatkan bertambah besarnya biaya yang disebabkan oleh adanya syarat kandungan lokal yang memeberikan toleransi harga yang lebih mahal dan prosedur penunjukan pemenang lelang yang berjenjang dan makan waktu. Hal ini harus segera ditanggulangi dengan tidak sepenuhnya menerapkan Keppres No.16 tahun 1994 terhadap Kontraktor Production Sharing, atau segera menetapkan peraturan yang bersifat debirokrasi dan deregulasi untuk menyederhanakan rantai persetujuan pengadaan barang dan jasa, agar biaya dapat ditekan serendah mungkin.Ada tabel


Ketersediaan

Call NumberLocationAvailable
T 056/95PSB lt.2 - Karya Akhir1
PenerbitJakarta: Program Pascasarjana Program Studi Magister Manajemen-Universitas Indonesia 1995
Edisi-
SubjekTheses
Cost control
ISBN/ISSN-
Klasifikasi-
Deskripsi Fisikx, 90 p. grafik, bagan 29 cm & lamp.
Info Detail Spesifik-
Other Version/RelatedTidak tersedia versi lain
Lampiran BerkasTidak Ada Data

Pencarian Spesifik
-
Where do you want to share?