Text
Persepsi bank terhadap peranan komite audit dan direktur kepatuhan dalam penerapan good corporate governance
Dipicu oleh terjadinya krisis moneter tahun 1997-1998, terjadilah krisis perbankan di Indonesia yang ditandai dengan dilikuidasi-nya bank-bank yang tidak sehat. Salah satu faktor utama dari penyebab terjadinya krisis perbankan tersebut adalah belum diterapkannya Good Corporate Governance. Pelaksanaan Good Corporate Governance pada sebuah perusahaan dirasakan sangat penting, khususnya bagi sektor perbankan yang kegiatan utamanya menghimpun dana dari masyarakat sehingga kepercayaan nasabah merupakan faktor penentu keberhasilan sebuah bank. Dalam melakukan pendekatan untuk menerapkan Good Corporate Governance di dalam sektor perbankan, Bank Indonesia mengeluarkan Peraturan Bank Indonesia Nomor 1/6/PBI/1999 yang mewajibkan seluruh bank untuk memiliki Direktur Kepatuhan. Sedangkan Badan Pengawas Pasar Modal menetapkan suatu pendekatan yang berbeda melalui Keputusan Ketua Bapepam No. Kep-29/PM/2004, yang mewajibkan semua emiten atau perusahaan publik untuk memiliki Komite Audit. Bagi bank yang sudah listing di bursa saham, terjadi suatu dualisme dalam penerapan Good Corporate Governance. Karena adanya dualisme tersebut, dilakukanlah penelitian mengenai persepsi para praktisi perbankan terhadap peranan Komite Audit dan Direktur Kepatuhan dalam penerapan Good Corporate Governance. Penelitian ini ingin mengetahui persepsi para praktisi tersebut mengenai apakah keberadaan Direktur Kepatuhan saja sudah cukup bagi bank yang belum go-public? Apakah peranan Komite Audit dapat digantikan oleh Direktur Kepatuhan? Apakah di dalam sebuah bank cukup diperlukan Komite Audit saja, Direktur Kepatuhan saja, atau diperlukan keduanya? Penelitian ini mengambil sampel sebanyak 74 Bank Umum yang ada di Jakarta, dan mendapat respon dari 19 bank dengan total responden berjumlah 57 orang yang berasal dari praktisi perbankan yaitu Komisaris Utama, Komisaris Independen, Direktur Utama, Direktur Kepatuhan dan salah satu anggota Komite Audit. Metode pengolahan data yang dilakukan adalah dengan menggunakan distribusi frekuensi dan scoring yang kemudian dianalisa secara deskriptif. Dari hasil penelitian, diketahui bahwa mayoritas responden memahami konsep dan pemahaman mengenai Komite Audit dan Direktur Kepatuhan. Dari seluruh responden, 93% menyatakan sebuah bank membutuhkan Komite Audit dan Direktur Kepatuhan. 93 % responden tersebut berasal dari bank yang sudah go-public. Sedangkan 7% sisanya, yang berasal dari bank yang belum go-public menyatakan bahwa sebuah bank cukup membutuhkan Komite Audit saja atau Direktur Kepatuhan saja. Seluruh bank yang sudah go-public menyatakan bahwa keberadaan Komite Audit tidak dapat digantikan oleh Direktur Kepatuhan, dan demikian juga sebaliknya. Sedangkan hanya sebagian kecil dari bank yang belum go-public menyatakan bahwa keberadaan Komite Audit dapat digantikan oleh Direktur Kepatuhan dan demikian juga sebaliknya. Ada tabel
Call Number | Location | Available |
---|---|---|
5311 | PSB lt.2 - Karya Akhir | 1 |
Penerbit | Depok Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia., 2006 |
---|---|
Edisi | - |
Subjek | Bank & banking Good corporate governance Audit committees |
ISBN/ISSN | - |
Klasifikasi | - |
Deskripsi Fisik | xiii, 123 p., 44 p. : diagr. ; 30 cm & lamp. |
Info Detail Spesifik | - |
Other Version/Related | Tidak tersedia versi lain |
Lampiran Berkas | Tidak Ada Data |