Text
Analisa kesesuaian anti money laundring (AML)/know your customer (KYC) policy ci CitiBank, N.A. dengan peraturan Bank Indonesia tentang prinsip mengenal nasabah dan undang-undang tindak pidana pencucian uang
Money Laundering merupakan tantangan terbesar bagi sistem keuangan internasional. Penyedia jasa keuangan (financial services firm), pemerintah (regulators) dan badan hukum (law enforcement) bekerja keras mencegah meningkatnya kejahatan keuangan yang mengancam sistem keuangan global. Citigroup sebagai perusahaan yang beroperasi di lebih dari 100 negara dengan 300.000 karyawan dan memaintain lebih dari 200 juta customer account serta memproses lebih dari $1 triliun transaksi per hari menyadari bahwa Citigroup akan selalu menjadi target bagi aktifitas money laundering. Maka dari itu Citigroup menyadari kewajibannya untuk bergabung bersama pemerintah, organisasi internasional, dan penyedia jasa keuangan lainnya untuk menutup channel-channel bagi pelaku money laundering. Adalah komitmen Citigroup untuk memerangi money laundering demi menjaga reputasi dan membangun hubungan baik dengan customer. Citigroup memiliki lebih dari 300 Anti-Money Laundering Compliance Officers di seluruh dunia yang bertanggung jawab mengidentifikasi dan mencegah aktifitas money laundering yang dapat menyalahgunakan sistem keuangan. Secara continue, Citigroup melakukan update terhadap kebijakan (policies), pedoman dan prosedur yang dimilikinya. Beberapa kebijakan tersebut diadopsi dari USA Patriot Act (http://www.citigroup.com/citigroup/usapatriotact) dan Global Anti-Money Laundering and Anti-Terrorist Financing Policy. Perang terhadap money laundering adalah proses yang tak pernah berakhir. Institusi keuangan patut mengetahui risiko-risiko yang terjadi akibat money laundering dengan cara mengimplementasikan proses yang tepat, memperkuat kebijakan, pedoman dan prosedur yang dimilikinya serta berpartisipasi membantu pemerintah mengerahkan seluruh tenaga untuk mencegah money laundering menghancurkan institusi keuangan. Dalam laporan magang ini, akan ditelaah implementasi Anti Money Laundering (AML) / Know Your Customer (KYC) Policy di Citibank, N.A. pada bab IV yang secara garis besar terdiri dari Customer Indentification Program Procedure, latar belakang dan profil transaksi, Enhance Due Dilligence, monitoring transaction dan Suspicious Account Reporting. Analisa kesesuaian Anti Money Laundering (AML) / Know Your Customer (KYC) Policy di Citibank, N.A. dengan local regulation yakni Undang-Undang tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dan Peraturan Bank Indonesia tentang Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah akan dibahas pada Bab V. Kesimpulan dan saran dari hasil analisa tersebut akan disampaikan pada Bab VI. Ada tabel
Call Number | Location | Available |
---|---|---|
5601 | PSB lt.2 - Karya Akhir | 1 |
Penerbit | Jakarta Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia., 2007 |
---|---|
Edisi | - |
Subjek | Financial management Risk management Bank and banking Legislation Money laundring |
ISBN/ISSN | - |
Klasifikasi | - |
Deskripsi Fisik | vi, 68 p., 40 p. : diagr. ; 30 cm & lamp |
Info Detail Spesifik | - |
Other Version/Related | Tidak tersedia versi lain |
Lampiran Berkas | Tidak Ada Data |