Text
Tinjauan perpajakan dalam proses akuisisi perusahaan di luar negeri : studi kasus pada akuisisi Novus Petroleum Ltd. Australia oleh MEAPL Australia sebagai anak perusahaan PT XYZ Indonesia
Globalisasi yang melanda dunia mempengaruhi perekonomian negara-negara di seluruh dunia. Kondisi tersebut juga mempengaruhi banyak perusahaan di dunia Perusahaan harus dapat bertahan dan bersaing dalam nuansa global. Salah satu cara bertahan dalam persaingan global ialah melakukan merjer dan akuisisi, karena akan memperkuat modal, teknologi, sumber daya manusia atau sumber daya alam yang dimiliki. PT.XYZ merupakan perusahaan yang didirikan di Indonesia, melakukan akuisisi terhadap Novus, suatu perusahaan di Australia. PT.XYZ membeli saham Novus seharga AUD 1,90 per lembar. Akuisisi ini merupakan akuisisi saham karena PT.XYZ melakukan pembelian seluruh saham Novus yang beredar di Australian Stock Exchange (ASX). Akuisisi ini berjalan dengan singkat yang terdiri dua tahap. Pada tahap pertama terjadi pada tanggal 7 Juni 2004, yang mana PT.XYZ dan grupnya (MEAPL, PTTEPO, Encore Ltd, New Links Ltd, Direksi PT.XYZ) membeli 90% saham Novus. Tahap kedua terjadi pada tanggal 24 Agustus 2004, PT.XYZ membeli 10% saham sisanya. Pembelian saham Novus oleh PT.XYZ merupakan Leverage Buy Out (LBO) dan Management Buy Out (MBO). Disebut LBO karena pembelian saham dengan hutang dari UOB Singapore dan penerbitan obligasi di Surabaya. Disebut MBO karena direksi PT.XYZ juga membeli saham Novus. Transaksi pembelian saham oleh MEAPL tidak ada aspek pajak buat PT.XYZ selaku Wajib Pajak Dalam Negeri karena transaksinya terjadi di Australia, dan MEAP maupun Novus bukan subjek pajak Indonesia. Aspek pajak yang mungkin timbul ialah pembagian dividen dari MEAPL ke PT.XYZ, yaitu pajak atas dividen yang dipotong oleh Australia maksimal 10% sesuai dengan tax treaty. Aspek pajak pada pembelian saham oleh PT.XYZ yang dilakukan dengan LBO ialah pembayaran bunga kepada UOB Singapore dan kepada pemilik obligasi. Bunga yang dibayarkan kepada UOB Singapore dipotong pajak penghasilan di Indonesia sebesar 15% sesuai dengan tax treaty. Bunga yang dibayarkan kepada pemilik obligasi dipotong pajak penghasilan final sebesar 20% kecuali bank, dana pensiun, dan perusahaan reksadana selama lima tahun sejak pendiriannya. Ada bibliografi
Call Number | Location | Available |
---|---|---|
T 574/05 | PSB lt.2 - Karya Akhir | 1 |
Penerbit | Jakarta Magister Akuntansi, Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia., 2005 |
---|---|
Edisi | - |
Subjek | Taxation Petroleum industry |
ISBN/ISSN | - |
Klasifikasi | - |
Deskripsi Fisik | v, 72 p. : diagr. ; 27 cm. |
Info Detail Spesifik | - |
Other Version/Related | Tidak tersedia versi lain |
Lampiran Berkas | Tidak Ada Data |