Logo

Pusat Sumber Belajar FEB UI

  • FAQ
  • Berita
  • Rooms
  • Bantuan
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Inggris Bahasa Indonesia
  • Search
  • Google
  • Advanced Search
*sometimes there will be ads at the top, just scroll down to the results of this web
No image available for this title

Text

Penilaian kasus merger menurut Peraturan Pemerintah Nomor 57 tahun 2010 tentang penggabungan atau peleburan badan usaha dan pengambilalihan saham perusahaan yang dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat : studi kasus pada akuisisi Indosat oleh Temasek dan akuisisi Alfa oleh Carrefour

Lina Rosmiati - ; Pande Radja Silalahi (Pembimbing/Promotor) - ;

Penelitian ini membahas mengenai bagaimana mengimplementasikan PP No. 57 Tahun 2010 dalam menilai kasus merger dan akuisisi. Studi kasus dilakukan pada Putusan KPPU No. 07/KPPU-L/2007 tentang dugaan pelanggaran oleh kelompok usaha Temasek dan Putusan KPPU No. 09/KPPU-L/2009 tentang akuisisi Alfa oleh Carrefour. Metode penelitian yang digunakan adalah ketentuan Pasal 3 Ayat (2) PP No. 57 Tahun 2010, yaitu: analisis konsentrasi pasar, hambatan masuk pasar, potensi perilaku anti persaingan, efisiensi, dan kepailitan. Hasil penilaian terhadap akuisisi Indosat oleh Temasek menunjukkan konsentrasi pasar sebelum dan sesudah akuisisi yang sangat tinggi, hambatan masuk pasar yang tinggi dari segi teknis, adanya potensi koordinasi yang dilakukan oleh perusahaan Induk kepada Telkomsel dan Indosat dalam upaya membatasi respon pesaing dengan mengubah kondisi pasar, potensi mengendalikan pasar, dan potensi menetapkan harga layanan telekomunikasi seluler yang tinggi, inefisiensi, dan tidak dalam keadaan pailit. Sehingga akuisisi diduga dapat menciptakan praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat. Hasil penilaian memiliki kesesuaian dengan analisis di dalam Putusan KPPU No. 07/KPPU-L/2007. Hasil penilaian terhadap akuisisi Alfa oleh Carrefour menunjukkan konsentrasi pasar sebelum dan sesudah akuisisi tinggi namun perubahan HHI rendah sehingga akuisisi tidak menyebabkan perubahan pasar secara signifikan, tidak ada hambatan atau halangan bagi pelaku usaha baru untuk masuk ke pasar ritel modern setelah akuisisi, potensi perilaku anti persaingan yang rendah, manajemen Alfa yang lebih efisien, dan tidak dalam keadaan pailit. Sehingga akuisisi tidak menciptakan praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat. Hasil penilaian tidak sesuai dengan analisis di dalam Putusan KPPU No. 09/KPPU-L/2009.Ada tabel


Ketersediaan

Call NumberLocationAvailable
T 072/13PSB lt.2 - Karya Akhir1
PenerbitJakarta: Program Magister Perencanaan dan Kebijakan Publik, Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia 2013
Edisi-
SubjekShares
Telecommunication industry
Monopolies
Corporate mergers and acquisition
Unfair competition
ISBN/ISSN-
Klasifikasi-
Deskripsi Fisikxv, 103 p. : il. ; 30 cm.
Info Detail Spesifik-
Other Version/RelatedTidak tersedia versi lain
Lampiran BerkasTidak Ada Data

Pencarian Spesifik
Where do you want to share?