Text
Praktik penilaian kualitas kredit di bank X Indonesia : studi kasus PT A
Bank harus menjaga kelangsungan usahanya yaitu dengan meningkatkan kemampuan dan efektivitas dalam mengelola risiko kredit dan meminimalkan potensi kerugian dari penyediaan dana. Dalam kaitan dengan pengelolaan risiko kredit, Bank wajib menilai kelayakan usaha debitur yang dibiayai. Secara khusus, kebijakan dan ketentuan perbankan yang berkaitan dengan manajemen risiko kredit ini telah diatur dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor: 7/2/PBI/2005 tentang Penilaian Kualitas Aktiva Bank Umum. Peraturan ini mengharuskan Bank menilai debiturnya berdasarkan faktor-faktor yang berpengaruh terhadap kondisi dan kinerja debitur yang terdiri atas prospek usaha, kinerja (performance) debitur, dan kemampuan membayar debitur. PBI tersebut telah memudahkan Bank dalam melakukan penilaian kualitas kredit karena panduan yang diberikan sangat jelas. Peraturan tersebut juga telah menghasilkan proses penilaian kualitas kredit yang terstandarisasi di semua bank. Setelah melakukan praktik penilaian kualitas kredit di Bank X, penilaian kualitas kredit yang dilakukan telah sesuai dengan apa yang dinyatakan dalam PBI tersebut. Akan tetapi, jangka waktu pelaksanaan penilaian kualitas kredit di setiap bank berbeda dimana PBI tidak mengatur hal tersebut. Ada tabel
Call Number | Location | Available |
---|---|---|
5979 | PSB lt.2 - Karya Akhir | 1 |
Penerbit | Depok Departemen Akuntansi, Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia., 2007 |
---|---|
Edisi | - |
Subjek | Risk management Bank and banking Credit risk Loan review |
ISBN/ISSN | - |
Klasifikasi | - |
Deskripsi Fisik | xi, 63 p., 6 p. : diagr. ; 30 cm & lamp. |
Info Detail Spesifik | - |
Other Version/Related | Tidak tersedia versi lain |
Lampiran Berkas | Tidak Ada Data |