Logo

Pusat Sumber Belajar FEB UI

  • FAQ
  • Berita
  • Rooms
  • Bantuan
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Inggris Bahasa Indonesia
  • Search
  • Google
  • Advanced Search
*sometimes there will be ads at the top, just scroll down to the results of this web
No image available for this title

Text

Analisis perlakuan zakat dalam perhitungan pajak penghasilan orang pribadi : "studi komparasi" antara peraturan perpajakan Indonesia dengan Malaysia

Dwi Martani (Pembimbing/Promotor) - ; Nurfitriana - ;

Negara - negara dunia ketiga di kawasan Asia dan Afrika umumnya adalah negara yang berpenduduk mayoritas muslim, termasuk Indonesia. Karenanya selain pajak terdapat zakat yang berpotensi menjadi sumber penerimaan negara bagi pembiayaan yang berupa income transfer bagi kalangan tidak mampu. Namun sayangnya, potensi besar ini belum tereksplorasi dengan baik, sehingga di banyak negara berpenduduk mayoritas muslim ini, potensi zakat belum menjadi salah satu solusi yang signifikan dalam mengatasi problema kemiskinan. Problem kemiskinan semakin lama semakin menghebat, apalagi setelah dihantam oleh krisis ekonomi yang sampai dengan saat ini Indonesia bel um berhasil bangkit sepenuhnya. Akibat dari krisis ekonomi yang sangat nampak adalah semakin bertambah banyaknya golongan penduduk miskin di Indonesia bila dibandingkan sebelum krisis terjadi. Pengentasan kemiskinan selain menjadi tanggung jawab negara juga merupakan kewajiban moral yang harus ditanggung oleh masyarakat terutama masyarakat dengan tingkat perekonomian yang lebih baik. Salah satu peran serta masyarakat dalam pembangunan untuk membantu mengentaskan kemiskinan, iii Pajak penghasilan orang..., Nurfitriana, FEUI, 2008 khususnya bagi yang beragama Islam adalah dengan melaksanakan kewajiban agamanya yakni kewajiban membayar zakat. Di Indonesia, Pengelolaan zakat telah diatur lewat UU. No.38 tahun 1999, serta UU. No. 17 tahun 2000, dimana dalam UU tersebut disebutkan bahawa zakat peng ha silan yang disetor kepada lembaga am il/badan amil zakat yang telah disahkan oleh negara berhak menjadi pengurang penghasilan kena pajak. Lain halnya dengan Indonesia yang baru mengakui zakat penghasi lan sebagai pengurang PKP, Mala ys ia telah selangkah lebih maju dengan menerapkan pembayaran zakat sebagai pengurang pajak. Langkah kontroversial itupun ternyata membuahkan hasil yang begitu mengagumkan, didukung oleh semangat keimanan dan tekad untuk berubah menja di lebih baik, Malaysia mengelola dana zakat secara profesional, dan hasilnya bisa di lihat sekarang ini dimana dahulu pada tahun 1957, 50% rakyat Malaysia berada di bawah garis kemiskinan, dan sekarang ini kadar kemiskinan berada pada nilai antara 5%- 15% . Mempelajari keberhasilan bukanlah pekerjaan mudah. Lebih- lebih yang dipelaja ri menyangkut kebijakan negara dan kultur birokrasi. Ini pembicaraan integritas, bagaimana Malaysia merangkum visinya dalam praktek nyata tentang amanah, tanggung jawab, komitmen dan profesionalisme.Ada bibliografi dan tabel


Ketersediaan

Call NumberLocationAvailable
6108PSB lt.2 - Karya Akhir1
PenerbitDepok: Departemen Akuntansi, Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia 2008
Edisi-
SubjekIncome tax
Taxation
Tax law
Zakah
ISBN/ISSN-
Klasifikasi-
Deskripsi Fisikx, 83 p., 26 p. : diagr. ; 30 cm & lamp.
Info Detail Spesifik-
Other Version/RelatedTidak tersedia versi lain
Lampiran BerkasTidak Ada Data

Pencarian Spesifik
Where do you want to share?