Keputusan Menteri Keuangan RI no. 94/KMK. o1/1997 tentang penetapan tarif bea masuk atas importasi barang dalam rangka skema common effective preferential tarif (CEPT) untuk periode Januari 1997 s.d Desember 2003 ept Keuangan RI. Dirjen Bea dan Cukai
Pengarang:
Indonesia. Departemen Keuangan Republik Indonesia. Derektorat Jenderal Bea dan Cukai (b) -
Deskripsi
Ada tabel