Text
Mekanisme pajak pertambahan nilai PT Adhi Karya
Pada laporan magang ini, penulis mengangkat tema mengenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Pembahasan mengenai PPN pada laporan ini menyangkut tata pelaksanaan pemenuhan kewajiban PPN, yaitu perhitungan, pemungutan, pengkreditan, pencatatan, pembayaran, dan pelaporan PPN sesuai dengan UU PPN serta peraturan terkait lainnya. Secara lebih spesifik lagi, penulis menguraikan kesesuaian mekanisme pemenuhan kewajiban PPN oleh suatu badan usaha dengan UU PPN serta peraturan terkait lainnya. Perusahaan yang menjadi pembahasan pada laporan magang ini adalah perusahaan tempat penulis menjalani program magang, yaitu PT Adhi Karya. PT Adhi Karya adalah perusahaan yang bergerak di bidang jasa konstruksi. Perusahaan tersebut merupakan salah satu badan usaha milik pemerintah. Jasa konstruksi termasuk salah satu dari jenis Jasa Kena Pajak (JKP). Oleh sebab itu, PT Adhi Karya termasuk Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang dikenakan PPN. PPN pada PT Adhi Karya timbul karena penyerahan JKP oleh perusahaan kepada pemilik proyek (owner) dan pembelian barang kena pajak (BKP) dari suplier atau melalui impor serta penggunaan JKP dari subkontraktor. Terdapat dua hal yang menjadi karakteristik tersendiri PT Adhi Karya, yaitu banyaknya transaksi yang dilakukan melalui kontrak jangka panjang dimana perusahaan mengakui pendapatan dengan percentage-of-completion method dan kebijakan sentralisasi pajak. Kedua hal tersebut mempengaruhi mekanisme PPN perusahaan sehingga penulis juga membahas efek dari kedua hal tersebut pada laporan ini. Selain itu, karena perubahan status BUMN dari Pemungut PPN menjadi Non Pemungut PPN pada tahun 2004, penulis juga membahas implikasi dari perubahan status tersebut terhadap mekanisme PPN PT Adhi Karya. Kesimpulan dari laporan ini adalah PT Adhi Karya sudah memenuhi kewajibannya yang terkait PPN dengan baik. Hal ini ditunjang oleh adanya pemisahan unit kerja yang khusus menangani adminstrasi perpajakan perusahaan, yaitu Bagian Perpajakan yang berada di bawah naungan Biro Keuangan. Efek dari adanya kontrak jangka panjang yaitu kewajiban PPN akan timbul pada beberapa Masa Pajak untuk suatu transaksi. Sedangkan efek dari sentralisasi pajak adalah kewajiban PPN PT Adhi Karya akan terpusat pada satu tempat usaha saja, yaitu Kantor Pusat sehingga pelaksanaan pemenuhan kewajiban PPN perusahaan umumnya dilakukan lewat.Ada bibliografi dan tabel
Call Number | Location | Available |
---|---|---|
6263 | PSB lt.2 - Karya Akhir | 1 |
Penerbit | Jakarta Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia., 2008 |
---|---|
Edisi | - |
Subjek | Taxation Construction industry Value added tx |
ISBN/ISSN | - |
Klasifikasi | - |
Deskripsi Fisik | xii, 72 p., 7 p. : diagr. ; 30 cm & lamp. |
Info Detail Spesifik | - |
Other Version/Related | Tidak tersedia versi lain |
Lampiran Berkas | Tidak Ada Data |