Text
Berpikir kritis dalam auditing
Berpikir Kritis dalam Auditing merupakan suplemen buku ajarauditing. Buku ini mengisi beberapa kebutuhan dalam pendidikan dan praktik audit, yaituMenekankan pemikiran langsung dalam bidang audit dengan meminjam pemikiran dan gagasan dari bidang filsafat dan disiplin ilmu lainnya serta tidak terbatas pada audit dan akuntansi. Contoh, bagaimana memetakan titik-titik krusial dan rawan dalam penugasan audit; menerapkan professional judgment; berdialogdan berpikir kolektif dalam menata profesi akuntan publik (termasuk '?Menyoal Rancangan Undang-Undang tentang Akuntan Publik'?).Membawa riset terakhir dalam bidang audit. Dengan menghilangkan terminologi statistika dan jargon yang khas dipergunakan dalam kajian ilmiah dan disertasi doktoral, suplemen ini memungkinkan mahasiswa S1 memahami temuan-temuan penting dari penelitian tersebut. Contoh, riset di Indonesia mengenai professional skepticism dan implikasi praktisnya, meta-regression analysis mengenai variable yang signifikan dari audit fee, dan penelitian mengenai risiko praktisi tunggal dalam bidang audit (solo auditor).Berisi pemikiran mengenai pengelolaan praktik audit dan profesi akuntan publik yang lazimnya tidak merupakan pokok bahasan dalam buku ajar auditing. Contoh, masalah penetapan audit fee, apa dan mengapa KAP perlu melakukan culling, dan mengapa Pemerintah bukan pihak yang ideal untuk menata profesi (meskipun ada yang menyukai dominasi Pemerintah).Daftar Singkatan.CD Lampiran berisi Surat Keputusan Ketua Umum IAPI SK KEP.024/IAPtentang Kebijakan Penentuan Fee Ttanggal 2 Juli 2008; Sarbanes-Oxley Act; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.01/2008 Tanggal 5Februari 2008 tentang Jasa Akuntan Publik, Rancangan Undang-Undang tentang Akuntan Publik (sepertidisampaikan Pemerintah ke DPR pada tanggal 7 Juni 2010), Press Release IAPI tanggal 12 Agustus 2010, Transkrip Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Komisi XI tanggal24 Agustus 2010, Rancangan Undang-Undang tentang Praktik Akuntan Publik (exposuredraft'“IAPI mailing list tanggal 24 Agustus),Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1954 tentang Pemakaian GelarAkuntan, European Chamber of Commerce in Indonesia (Position Papers2007).Pelengkap buku ajar auditing bagi para akademisi, mahasiswa dan dosen, Program S1 Akutansi atau Program Profesi Berkelanjutan.Referensi bagi para praktisi audit.Theodorus M. Tuanakotta merupakan akademisi sekaligus praktisi dengan latar belakang pendidikan dan pengalaman yang sangat '?matang'?. Berpikir Kritis dalam Auditing merupakan karyanya sebagai kenang-kenangan perpisahan dengan Departemen Akuntansi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia setelah 42 tahun menjadi tenaga pendidik, dimulai dari 3 Februari 1968 dengan kuliah pertama sebagai asisten dosen mata kuliah Akuntansi Biaya dan31 Oktober 2010 saat memasuki usia pensiun. Selain itu, Berpikir Kritis dalam Auditingjuga merupakan karya kenang-kenangan perpisahannya setelah 37 tahun berkecimpung dalam profesi akuntan publik, termasuk mendirikan Ikatan Akuntan Indonesia'ÂÂ�?Seksi Akuntan Publik pada 7 April 1978.Sebagai seorang profesional yang menjadilulusan Program MBA di Harvard Business School, Theodorus M. Tuanakotta telah menghasilkan karya-karya terkait akuntasi dan audit, beberapa di antaranya yang diterbitkan oleh Penerbit Salemba adalah Menghitung Kerugian Keuangan Negara dalam Tindak Pidana Korupsi, Setengah Abad Profesi Akuntansi, Akuntansi Forensik dan Audit Investigatif ., dan Berpikir Kritis dalam Auditing.
Call Number | Location | Available |
---|---|---|
657.45 TUA b | PSB lt.1 - B. Wajib | 16 |
Penerbit | Jakarta Salemba Empat., 2011 |
---|---|
Edisi | - |
Subjek | Auditing |
ISBN/ISSN | 9789790611627 |
Klasifikasi | NONE |
Deskripsi Fisik | xxiv, 344 p. : diagr., il. ; 24 cm. |
Info Detail Spesifik | - |
Other Version/Related | Tidak tersedia versi lain |
Lampiran Berkas | Tidak Ada Data |