Text
Perbankan adalah industri yang memiliki paling banyak peraturan (the most regulated industry), karena perbankan mempunyai peran yang strategis dalam perekonomian nasional. Bank memiliki fungsi sebagai perantara (intermediary) keuangan, lembaga yang memperlancar lalu lintas pembayaran dalam kegiatan perekonomian, dan lembaga yang mewakili kepercayaan masyarakat terhadap sistem moneter yang ada. BRI adalah salah satu bank umum BUMN yang berkategori sehat. BRI menghitung laba (rugi) komersial berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan, khususnya PSAK No.31 tentang Akuntansi Perbankan dan Pedoman Akuntansi Perbankan Indonesia, serta mengikuti ketetapan BI, sedangkan untuk menghitung laba (rugi) fiskal berdasarkan ketentuan perpajakan. Terdapat perbedaan-perbedaan dalam penghitungan laba (rugi) berdasarkan Standar Akuntansi dan ketentuan perpajakan yang disebabkan faktor-faktor berikut: Perbedaan fungsi pajak dan akuntansi keuangan. Pajak mempunyai fungsi yang sangat penting dalam kehidupan negara, yaitu fungsi penerimaan (budgetair) dan fungsi pengatur (regulair), sedangkan akuntansi keuangan fungsinya terbatas pada penyajian informasi keuangan perusahaan, termasuk bank, yang akurat, wajar dan tepat waktu, agar bermanfaat bagi manajemen, intern perusahaan, dan pihak luar perusahaan lainnya. Perbedaan tujuan laporan keuangan komersial dan fiskal. Laporan keuangan fiskal mempunyai tujuan khusus, yaitu sebagai dasar untuk menetapkan besarnya utang pajak dan untuk memenuhi kewajiban administrasi perpajakan. Sedangkan tujuan laporan keuangan komersial adalah menyediakan informasi keuangan perusahaan bagi berbagai pengguna laporan keuangan. Perbedaan karakteristik kualitatif laporan keuangan komersial dan laporan keuangan fiskal dan perbedaan pengertian penghasilan dan beban menurut akuntansi dan pajak. Penghasilan menurut perpajakan tidak mengatur perkecualian terhadap tambahan kemampuan ekonomis yang berasal dari transaksi modal dan koreksi laba rugi tahun-tahun sebelumnya, tetapi ada penghasilan-penghasilan yang tidak termasuk Objek Pajak sesuai pasal 4 ayat (3) UU PPh dan penghasilan-penghasilan yang dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final, yang tidak masuk dalam penghitungan laba rugi fiskal. Biaya menurut pajak, terbatas pada biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan yang termasuk dalam penghitungan jumlah PKP yang terutang PPh tahunan, sehingga tidak termasuk biaya-biaya yang tidak boleh dikurangkan sesuai pasal 9 ayat (1) UU PPh dan biaya yang dikeluarkan untuk mendapatkan penghasilan dikenakan PPh final. Perbedaan dalam penghitungan laba (rugi) komersial dan fiskal dapat dikelompokkan berdasarkan perbedaan waktu dan perbedaan permanen. Perbedaan waktu dalam membebankan biaya penyusutan aktiva tetap, yang disebabkan perbedaan taksiran masa manfaat ekonomis aktiva tetap antara akuntansi dengan perpajakan Perbedaan permanen adalah penghasilan dari kegiatan transaksi saham di Bursa Efek yang sudah dikenakan PPh final, penghasilan dari sewa tanah dan atau bangunan yang dikenakan PPh final, penghasilan dari pengalihan aktiva tetap yang semula tidak digunakan untuk kegiatan usaha, pendapatan dividen dari kepemilikan saham perusahaan 25% atau lebih dan atau tidak berasal dari cadangan laba ditahan, kerugian dari cabang di luar negeri, pengakuan laba/rugi perusahaan anak, pemberian natura atau kenikmatan, penyusutan aktiva tetap yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha, biaya perjamuan dan sejenisnya (entertainment) yang tidak mempunyai daftar nominatif beserta bukti pendukungnya, sumbangan selain yang dibayarkan kepada badan amil zakat, biaya perjalanan yang tidak berhubungan dengan usaha dan tidak memberikan penghasilan, biaya pajak dan denda adminstrasi perpajakan. Dalam penghitungan laba (rugi) BRI, yang terpenting dan diatur secara khusus adalah pengakuan pendapatan dan beban bunga, sebab kegiatan utama bank adalah menghimpun dana yang pada umumnya berbunga (interest bearing) dan menanamkannya kembali pada aktiva produktif, yaitu kredit, surat berharga, penempatan dana antar bank penyertaan, komitmen dan kontijensi pada transaksi rekening administratif Terdapat perbedaan tetap dalam penghitungan laba (rugi) komersial dan fiskal BRI, yaitu pada pengakuan pendapatan bunga nonperforming dan pembentukan cadangan piutang ragu-ragu untuk aktiva produktif selain dalam bentuk kredit serta pengakuan penghapusan piutang tak tertagih untuk aktiva produktif yang ditanamkan tidak sesuai dengan bidang usaha bank. Khusus untuk aktiva produktif dalam bentuk kredit, perlakuan akuntasi dan pajak dalam pengakuan pendapatan bunga nonperforming, pembentukan cadangan piutang ragu-ragu, dan penghapusan piutang tak tertagih pada dasarnya sama, apabila BRI dapat memenuhi syarat-syarat yang telah ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak, yang menyangkut kerahasiaan bank. Pengakuan pendapatan bunga kredit nonperforming diakui pada saat penghasilan bunga tersebut diterima oleh bank (cash basis). BRI dapat menunda pengakuan penghasilan bunga kredit nonperforming sampai pokok kredit telah lunas. Tetapi ketentuan perpajakan juga mengatur BRI wajib melakukan pelaporan administratif, dengan menyerahkan daftar debitur yang kreditnya digolongkan kurang lancar, diragukan, dan macet serta menyerahkan dokumen perjanjian tambahan antara bank dan debitur terkait. BRI dapat membentuk pos penyisihan kerugian hanya untuk dana cadangan piutang tak tertagih atas pinjaman yang diberikan kepada nasabah non-bank, dengan jumlah cadangan piutang tak tertagih yang sama besar untuk pelaporan akuntansi dan pajaknya. Tetapi ketentuan perpajakan mewajibkan pembentukan dan penghitungan dana cadangan piutang tak tertagih untuk diaudit oleh akuntan publik serta harus mencantumkan penjelasan bahwa pembentukan dan penghitungan dana cadangan piutang tak tertagih telah dibuat sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan telah diperhitungkan dalam penghitungan laba (rugi) komersial. Sedangkan untuk penghapusan piutang tak tertagih, BRI dapat membebankan penghapusan piutang tak tertagih untuk piutang usaha sesuai dengan bidang usaha bank ke dalam penghitungan laba (rugi) fiskal, apabila telah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan, yaitu BRI telah membebankan piutang tak tertagih tersebut sebagai kerugian bank dalam laporan keuangan komersial, menyerahkan nama debitur dan jumlah piutang tak tertagih kepada Pengadilan Negeri atau BUPLN, mengumumkan daftar nama tersebut dalam suatu penerbitan, dan menyerahkan Daftar Piutang Tak Tertagih Yang Dihapuskan kepada Direktorat Jenderal Pajak. Ada tabel
Call Number | Location | Available |
---|---|---|
T 697/05 | PSB lt.2 - Karya Akhir | 1 |
Penerbit | Jakarta: Magister Akuntansi FEUI 2005 |
---|---|
Edisi | - |
Subjek | Financial accounting Banks Taxation Financial statements Profit |
ISBN/ISSN | - |
Klasifikasi | - |
Deskripsi Fisik | xii, 147 p. ; 28 cm |
Info Detail Spesifik | - |
Other Version/Related | Tidak tersedia versi lain |
Lampiran Berkas | Tidak Ada Data |