Text
Ushul fiqh
Kajian ushul fiqh merupakan kajian yang harus dikuasai oleh mahasiswa yang ingin memahami hukum Islam dari sumber aslinya, yaitu Al-Qur’an dan Hadits, karena obyek kajian ushul fiqh adalah istinbath al-hukm (mengeluarkan hukum) yang bersumber dari ayat-ayat Al-Qur’an dan nash hadits yang bersifat dzanni. Produk dari istinbath tersebut adalah fiqh. Jadi fiqh adalah buah dari ushul fiqh.
Selain itu, ushul fiqh merupakan ilmu metodologi yang dapat digunakan untuk menjawab permasalahan-permasalahan baru yang timbul dalam hukum Islam, akibat perkemabangan masyarakat dan IPTEK, sedangkan kasus tersebut tidak ada pada masa Rasulallah.
Pentingnya kajian ushul fiqh di atas, maka mata kuliah ushul merupakan mata kuliah wajib bagi mahasiswa fakultas syariah dan fakultas lain di lingkungan PTAI (Perguruan Tinggi Agama Islam), semisal STAIN, IAIN, UIN dan PTS di lingkungan Kementerian Agama. Mata kuliah Ushul fiqh diajarkan pula di lingkunan PTU (Perguruan Tinggi Umum), seperti pada Program Magister Hukum Konsentrasi Hukum Islam/Hukum Bisnis Syariah, dan Program Magister Ekonomi Syariah.
Call Number | Location | Available |
---|---|---|
297.14 MAR u | PSB lt.1 - B. Penunjang | 1 |
Penerbit | Jakarta RajaGrafindo Persada., 2013 |
---|---|
Edisi | - |
Subjek | Islam Islamic law Religious aspects Fiqh Ushul fiqh |
ISBN/ISSN | 9789797695866 |
Klasifikasi | NONE |
Deskripsi Fisik | ix, 406 p. ;23 cm. |
Info Detail Spesifik | - |
Other Version/Related | Tidak tersedia versi lain |
Lampiran Berkas | Tidak Ada Data |