Logo

Pusat Sumber Belajar FEB UI

  • FAQ
  • Berita
  • Rooms
  • Bantuan
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Inggris Bahasa Indonesia
  • Search
  • Google
  • Advanced Search
*sometimes there will be ads at the top, just scroll down to the results of this web
Image of Analisa dan perbandingan undang-undang antimonopoli (undang-undang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat) di Indonesia

Text

Analisa dan perbandingan undang-undang antimonopoli (undang-undang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat) di Indonesia

Abdul Hakim G. Nusantara - ; Benny K Harman - ;

Persaingan yang sehat merupakan prasyarat (conditio sine qua non) bagi terselenggaranya ekonomi pasar. Karena itu, Undang-Undang (UU) Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Schat merupakan suatu kebutuhan dan menduduki posisi kunci dalam ekonomi pasar. UU ini akan memberikan aturan main yang jelas kepada para pelaku ekonomi dalam melaksanakan aktivitas bisnis mereka. Dengan UU ini, praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat akan menjadi momok yang menakutkan bagi pelaku usaha. Sehingga kedua aktivitas bisnis yang tidak fair ini dapat dieliminasi. Monopoli merupakan penguasaan lebih dari 50% pangsa pasar atas komoditi tertentu oleh satu atau gabungan beberapa perusahaan. Oleh banyak kalangan, monopoli dinilai sangat tidak sehat dan mengganggu jalannya mekanisme pasar yang kompetitif. Sebab, monopoli pasar atas komoditi tertentu tersebut dapat membahayakan kepentingan masyarakat luas, terutama konsumen produk yang dimonopoli. Kepentingan konsumen terhadap produk dengan harga yang wajar (reasonable price) dan berkualitas baik dapat terancam karena ulah satu atau beberapa pengusaha yang memonopoli pasar produk yang mereka butuhkan. Selain itu, dimonopolinya suatu produk akan menimbulkan derajat inefesiensi ekonomi yang tinggi karena tidak adanya persaingan yang sehat atas produk tersebut. Kebijakan dan praktek monopoli sebagaimana diuraikan di atas sangat merugikan masyarakat luas. Bahkan dapat melumpuhkan bekerjanya sistem politik yang demokratis. Karena itu, untuk menjaga bekerjanya mekanisme pasar yang sehat dan kompetitif maka pilihan agar perekonomian nasional dapat bekerja secara sehat dan efisien harus dilakukan. Agar kepentingan masyarakat khususnya masyarakat konsumen terlindungi, perlu diberlakukan Undang-Undang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Buku yang merupakan hasil studi perbandingan dan analisa dari Undang-Undang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat yang telah disahkan oleh DPR ini, juga membahas tuntas tentang UU Antimonopoli dari beberapa negara yang telah mengundangkannya lebih dulu seperti Jepang, Jerman, Amerika Serikat, dan Australia. Melalui buku ini diharapkan pembaca dapat lebih memahami UU ini dan mempersiapkan segala sesuatunya sebelum UU ini dilaksanakan pada tahun 2000 nanti. Dengan begitu, buku ini layak menjadi bagian dari program sosialisasi UU ini kepada masyarakat luas, terutama para pelaku usaha di tanah air.


Ketersediaan

Call NumberLocationAvailable
343.4509598 ABD aPSB lt.1 - B. Penunjang1
PenerbitJakarta: Elex Media Komputindo 1999
Edisi-
SubjekLaw and legislation
Antitrust law
Business competition
ISBN/ISSN7792011730
KlasifikasiNONE
Deskripsi Fisikxi, 251 p. : il. ; 21 cm
Info Detail Spesifik-
Other Version/RelatedTidak tersedia versi lain
Lampiran BerkasTidak Ada Data

Pencarian Spesifik
Where do you want to share?