Logo

Pusat Sumber Belajar FEB UI

  • FAQ
  • Berita
  • Rooms
  • Bantuan
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Inggris Bahasa Indonesia
  • Search
  • Google
  • Advanced Search
*sometimes there will be ads at the top, just scroll down to the results of this web
No image available for this title

Text

Kepatuhan Chevron Geothermal Salak (CGS) sebagai pemotongan pajak penghasilan pasal 23 dan 4 (2) periode Maret-April 2014

Debby Fitriasari (Pembimbing/Promotor) - ; Agnes Astrin Indreswari Prastito - ;

Tujuan dari penulisan laporan magang ini adalah untuk menjelaskan bahwa sebagai pemotong PPh Pasal 23 dan 4(2), Chevron Geothermal Salak (CGS) bertanggung untuk menentukan PPh terutang, memotong PPh, menyetor ke Kas Negara (KN), melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa, dan menerbitkan bukti potong PPh untuk kepentingan perpajakan vendor. Tim Accounts Payable (AP) dan Pajak bekerjasama membantu CGS memenuhi tanggung jawabnya sebagai pemotong PPh. Selama periode Maret-April 2014, sebagian besar tagihan yang diterima tim AP merupakan objek pajak PPh Pasal 23 karena berkaitan dengan latar belakang dan skala usaha CGS yang besar serta banyaknya jenis penghasilan yang diatur dalam pasal ini. Hasil analisis menyimpulkan bahwa CGS sudah patuh pada regulasi perpajakan sebagai pemotong PPh. Namun demikian, masih perlu adanya perbaikan dengan ditemukannya beberapa area yang masih terpapar risiko kerugian.Ada tabel


Ketersediaan

Call NumberLocationAvailable
8743PSB lt.2 - Karya Akhir1
PenerbitDepok: Program Studi Akuntansi, Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia 2014
Edisi-
SubjekIncome tax
Taxation
Tax compliance
ISBN/ISSN-
Klasifikasi-
Deskripsi Fisikxiii, 57 p. : il. ; 30 cm.
Info Detail Spesifik-
Other Version/RelatedTidak tersedia versi lain
Lampiran BerkasTidak Ada Data

Pencarian Spesifik
Where do you want to share?