Text
Kepatuhan Chevron Geothermal Salak (CGS) sebagai pemotongan pajak penghasilan pasal 23 dan 4 (2) periode Maret-April 2014
Tujuan dari penulisan laporan magang ini adalah untuk menjelaskan bahwa sebagai pemotong PPh Pasal 23 dan 4(2), Chevron Geothermal Salak (CGS) bertanggung untuk menentukan PPh terutang, memotong PPh, menyetor ke Kas Negara (KN), melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa, dan menerbitkan bukti potong PPh untuk kepentingan perpajakan vendor. Tim Accounts Payable (AP) dan Pajak bekerjasama membantu CGS memenuhi tanggung jawabnya sebagai pemotong PPh. Selama periode Maret-April 2014, sebagian besar tagihan yang diterima tim AP merupakan objek pajak PPh Pasal 23 karena berkaitan dengan latar belakang dan skala usaha CGS yang besar serta banyaknya jenis penghasilan yang diatur dalam pasal ini. Hasil analisis menyimpulkan bahwa CGS sudah patuh pada regulasi perpajakan sebagai pemotong PPh. Namun demikian, masih perlu adanya perbaikan dengan ditemukannya beberapa area yang masih terpapar risiko kerugian.Ada tabel
Call Number | Location | Available |
---|---|---|
8743 | PSB lt.2 - Karya Akhir | 1 |
Penerbit | Depok Program Studi Akuntansi, Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia., 2014 |
---|---|
Edisi | - |
Subjek | Income tax Taxation Tax compliance |
ISBN/ISSN | - |
Klasifikasi | - |
Deskripsi Fisik | xiii, 57 p. : il. ; 30 cm. |
Info Detail Spesifik | - |
Other Version/Related | Tidak tersedia versi lain |
Lampiran Berkas | Tidak Ada Data |