Logo

Pusat Sumber Belajar FEB UI

  • FAQ
  • Berita
  • Rooms
  • Bantuan
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Inggris Bahasa Indonesia
  • Search
  • Google
  • Advanced Search
*sometimes there will be ads at the top, just scroll down to the results of this web
No image available for this title

Text

Penghitungan PPh pasal 21 pegawai dan kepatuhan PT CI sebagai pemotong PPh pasal 21

Debby Fitriasari (Pembimbing/Promotor) - ; Nenih Apriani - ;

Laporan Magang ini membahas penghitungan PPh Pasal 21 pegawai (staff, ekspatriat dan buruh) PT CI yang memiliki masa kerja full setahun dan broken period. Dari hasil pembahasan penghitungan PPh Pasal 21 bagi pegawai broken period, dapat diketahui perbedaan cara penghitungan PPh Pasal 21 bagi staff dan buruh (pegawai lokal) yang setahun dengan ekspatriat yang disetahunkan, dimana lama masa kerja pegawai menjadi hal yang harus diperhatikan dalam melakukan penghitungan. Selain itu, Laporan Magang ini juga membahas bagaimana kepatuhan PT CI sebagai pemotong PPh Pasal 21. Hasil pembahasan menyimpulkan bahwa PT CI sudah tepat dalam melakukan penghitungan PPh Pasal 21 dan pembuatan bukti potong untuk semua pegawai. Namun, PT CI masih melakukan beberapa keterlambatan dalam pembayaran dan pelaporan PPh Pasal 21..


Ketersediaan

Call NumberLocationAvailable
8744PSB lt.2 - Karya Akhir1
PenerbitDepok: Program Studi Akuntansi, Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia 2014
Edisi-
SubjekIncome tax
Taxation
Tax compliance
ISBN/ISSN-
Klasifikasi-
Deskripsi Fisikxiv, 59 p. : il. ; 30 cm.
Info Detail Spesifik-
Other Version/RelatedTidak tersedia versi lain
Lampiran BerkasTidak Ada Data

Pencarian Spesifik
Where do you want to share?