Text
Penghitungan PPh pasal 21 pegawai dan kepatuhan PT CI sebagai pemotong PPh pasal 21
Laporan Magang ini membahas penghitungan PPh Pasal 21 pegawai (staff, ekspatriat dan buruh) PT CI yang memiliki masa kerja full setahun dan broken period. Dari hasil pembahasan penghitungan PPh Pasal 21 bagi pegawai broken period, dapat diketahui perbedaan cara penghitungan PPh Pasal 21 bagi staff dan buruh (pegawai lokal) yang setahun dengan ekspatriat yang disetahunkan, dimana lama masa kerja pegawai menjadi hal yang harus diperhatikan dalam melakukan penghitungan. Selain itu, Laporan Magang ini juga membahas bagaimana kepatuhan PT CI sebagai pemotong PPh Pasal 21. Hasil pembahasan menyimpulkan bahwa PT CI sudah tepat dalam melakukan penghitungan PPh Pasal 21 dan pembuatan bukti potong untuk semua pegawai. Namun, PT CI masih melakukan beberapa keterlambatan dalam pembayaran dan pelaporan PPh Pasal 21..
Call Number | Location | Available |
---|---|---|
8744 | PSB lt.2 - Karya Akhir | 1 |
Penerbit | Depok Program Studi Akuntansi, Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia., 2014 |
---|---|
Edisi | - |
Subjek | Income tax Taxation Tax compliance |
ISBN/ISSN | - |
Klasifikasi | - |
Deskripsi Fisik | xiv, 59 p. : il. ; 30 cm. |
Info Detail Spesifik | - |
Other Version/Related | Tidak tersedia versi lain |
Lampiran Berkas | Tidak Ada Data |