Analisis penyelesaian sengketa pajak atas beban royalty dari Y Corp. kepada PT X terkait transfer pricing untuk tahun pajak 2008
Deskripsi
Laporan magang ini membahas mengenai analisis penyelesaian sengketa pajak atas transfer pricing biaya royalti oleh PT X kepada perusahaan afiliasinya. Terdapat perbedaan pandangan dalam pengakuan biaya royalti diantara PT X selaku Wajib Pajak dengan Direktorat Jenderal Pajak selaku otoritas pajak Indonesia yang menyebabkan timbulnya sengketa pajak. Perbedaan pandangan yang menjadi pokok sengketa adalah terkait prinsip economic benefit, prinsip legal ownership, prinsip willing to pay test, dan penentuan tarif wajar royalti. Analisis yang dilakukan penulis dalam laporan magang ini terkait dengan analisis prosedur penyelesaian sengketa, analisis dokumentasi terkait, analisis aspek materiil, serta analisis Putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak. Hasil Putusan Banding atas sengketa tersebut adalah diterima seluruhnya..