Text
Syarah UUD 1945 : perspektif Islam
“Untuk menghadirkan kancah permainan (playing field) yang fair bagi kemajemukan kepentingan, semua warga harus taat azas pada konsensus dasar, yakni konstitusi. Demokrasi yang benar harus berjalan di atas rel konstitusi, karenanya lazim disebut demokrasi konstitusional. Bagi masyarakat Muslim, kesetiaan terhadap konstitusi memerlukan usaha untuk mengakhiri mentalitas ‘luar pagar’, dengan cara menemukan kesesuaian antara nilai-nilai substantif keislaman dan nilai-nilai dasar konstitusi.
… Orang-orang Islam diharapkan mampu mewujudkan diri dalam sikap hidup kebangsaan yang tidak lagi melihat kesenjangan antara keislaman dan keindonesiaan. Sebagai pendukung dan sumber utama nilai-nilai keindonesiaan, Islam semakin diharapkan tampil dengan tawaran kultural yang produktif dan konstruktif, khususnya dalam pengisian nilai-nilai keindonesaan dalam kerangka Pancasila dan UUD 1945.
Dalam semangat itulah kami melakukan syarah terhadap UUD 1945 menurut perspektif nilai dan ajaran keislaman. Dengan syarah ini ditunjukkan bahwa nilai dan aturan dasar konstitusi tidaklah bertentangan, sebaliknya justru sejalan dengan substansi nilai keislaman. Oleh sebab itu, tantangannya bukanlah bagaimana memperjuangkan formalisasi negara Islam, melainkan bagaimana merealisasikan nilai dan aturan konstitusi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara secara adil, jujur, dan konsekuen.”—Masdar Farid Mas’udi, dalam Prakata
“Sangat menarik! Buku ini memberikan rujukan dalil-dalil naqliyyah untuk hampir semua ketentuan di dalam UUD 1945. Dari buku ini, kita dapat menyimpulkan bahwa kandungan konstitusi kita adalah Islami. Ini berarti, Indonesia dengan dasar Pancasila dan UUD 1945 adalah negara yang Islami, tapi bukan negara Islam. Negara Islami secara resmi tidak menggunakan nama dan simbol Islam, tapi substansinya mengandung nilai-nilai Islam….”—Prof. Dr. Moh. Mahfud MD, SH, Ketua Mahkamah Konstitusi RI 2008-2011
“Pemahaman dan pengertian umat beragama terhadap isi Undang-Undang Dasar sangatlah penting untuk mengutuhkan kepribadian setiap warga negara sebagai warga bangsa yang religius. Dalam kehidupan sehari-hari, tak boleh ada pertentangan ataupun usaha mempertentangkan keyakinan keagamaan dengan keterikatan pada hukum negara yang sah dan konstitusional. Karena itu, sangat tepat apabila UUD 1945 dapat dimasyarakatkan di kalangan umat beragama dengan menggunakan bahasa agama yang mereka yakini.”—Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, SH, Ketua Mahkamah Konstitusi RI 2003–2008
”Ada kebutuhan mutlak bagaimana nilai-nilai dasar dan konsep-konsep utama dalam UUD 1945 bisa diterima sepenuh hati oleh umat Islam. Hanya dengan cara ini umat Islam akan bersedia memikul tanggung jawab kebangsaan dan kebernegaraannya dengan sepenuh hati.... Buku ini sangat penting untuk meretas benang keraguan dan sikap setengah hati umat Islam yang di sana-sini masih kerap muncul dalam hidup berbangsa dan bernegara.”—KH MA Sahal Mahfudh, Rais Am PBNU dan Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia
Call Number | Location | Available |
---|---|---|
340.59 MAS s | PSB lt.1 - B. Penunjang | 3 |
Penerbit | Jakarta Pustaka Alvabet., 2013 |
---|---|
Edisi | - |
Subjek | Indonesia Islamic law Constitutional law UUD 1945 |
ISBN/ISSN | 9786029193282 |
Klasifikasi | NONE |
Deskripsi Fisik | xxxiv, 294 p. ; 20 cm |
Info Detail Spesifik | - |
Other Version/Related | Tidak tersedia versi lain |
Lampiran Berkas | Tidak Ada Data |