Text
Pada tahun 2004, PT A dan PT B menandatangani perjanjian bangun-guna-serah (BOT) proyek X. Kontrak berlaku selama 30 tahun dengan opsi perpanjangan 20 tahun. Selama periode BOT, PT A memperoleh kompensasi tahunan dari PT B. Studi kasus ini akan menganalisa kewajaran kompensasi berdasarkan benchmark dari PT A dan kepatuhan PT B terhadap legalitas kontrak dalam menjalankan proyek BOT. Kompensasi dapat dianggap wajar berdasarkan benchmark. Tetapi ketidak patuhan PT B terhadap legalitas kontrak dapat membuatnya menjadi tidak wajar bagi PT A.Ada tabel
| Call Number | Location | Available |
|---|---|---|
| 10172 | PSB lt.2 - Karya Akhir | 1 |
| Penerbit | Depok: Program Studi Akuntansi, Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia 2016 |
|---|---|
| Edisi | - |
| Subjek | Compensation Buil operate transfer Contract agreement |
| ISBN/ISSN | - |
| Klasifikasi | - |
| Deskripsi Fisik | xii, 57 p., 7 p. : il. ; 30 cm |
| Info Detail Spesifik | - |
| Other Version/Related | Tidak tersedia versi lain |
| Lampiran Berkas | Tidak Ada Data |