Text
Analisis penyelesaian sengketa pajak BUT ABC selaku kontraktor production sharing contract minyak dan gas bumi di Indonesia
Laporan magang ini membahas tentang sengketa pajak Bentuk Usaha Tetap (?BUT?) ABC selaku kontraktor Production Sharing Contract (?PSC?), keterkaitannya dengan pemenuhan peraturan perpajakan mengenai proses penyelesaian sengketa pajak di Indonesia, serta asas lex specialis atas ketentuan perpajakan dalam PSC sebagaimana diatur dalam Pasal 33A Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008. Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan terhadap BUT ABC, pemeriksa pajak menghitung biaya Home Office Overhead (?HOO?) dan Secondee Reimbursement (?SR?) sebagai objek PPh Pasal 26 dan PPN atas Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean. Sedangkan mengacu pada PSC yang berlaku, kewajiban perpajakan BUT ABC hanyalah terbatas pada pajak penghasilan dan Branch Profit Tax sehingga PPN terutang sebagaimana disengketakan bukan merupakan kewajiban dan tanggungan BUT ABC. Selain itu, berdasarkan Surat Menteri Keuangan Nomor S-604/MK.017/1998, pajak atas HOO dan SR sebagai biaya yang timbul dari kantor pusat seharusnya ditanggung pemerintah. Namun, karena kekosongan hukum (rechtsvacuum), maka terkait apakah pajak ditanggung atau tidak ditanggung pemerintah masih menjadi perselisihan. Ada tabel
Call Number | Location | Available |
---|---|---|
10370 | PSB lt.2 - Karya Akhir | 1 |
Penerbit | Depok Program Studi Akuntansi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia., 2017 |
---|---|
Edisi | - |
Subjek | Taxation Oil and gas industry Production sharing contract Tax dispute |
ISBN/ISSN | - |
Klasifikasi | - |
Deskripsi Fisik | xv, 87 p. : il. ; 30 cm |
Info Detail Spesifik | - |
Other Version/Related | Tidak tersedia versi lain |
Lampiran Berkas | Tidak Ada Data |