Praktik Manajemen Laba dalam Kondisi Pelanggaran Perjanjian Pinjaman: Studi Empiris Perusahaan Publik di Indonesia
Deskripsi
Penelitian ini bertujuan untuk membuktikan secara empiris praktik manajemen laba pada perusahaan yang melanggar perjanjian pinjaman maupun yang mendekati pelanggaran perjanjian pinjaman. Penelitian ini menggunakan sampel perjanjian pinjaman yang memiliki current ratio covenant dari tahun 2013 hingga 2015. Hasil penelitian menunjukan perusahaan yang melanggar perjanjian pinjaman tidak terbukti melakukan manajemen laba akrual maupun manajemen laba riil. Perusahaan yang mendekati pelanggaran perjanjian pinjaman juga tidak terbukti melakukan manajemen laba akrual, namun terbukti melakukan praktik manajemen laba riil produksi dan manajemen laba riil arus kas operasi. Hal tersebut diharapkan dapat menjadi perhatian bagi kreditur untuk proses pengawasan bagi debiturnya.Ada Tabel