Text
Proses Tindak Lanjut Hasil Audit Inspektorat Jenderal Kementerian Perhubungan Dan Hasil Pemeriksaan Keuangan R
Laporan magang ini membahas tentang proses tindak lanjut hasil audit Inspektorat Jenderal Kementerian Perhubungan dan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia terkait kerugian Negara. Proses ini mengacu kepada Peraturan Menteri 91 Tahun 2015 tentang Tata Cara Tetap Pengawasan di Lingkungan Kementerian Perhubungan, Peraturan Inspektur Jenderal No. SK/79/KP.801/ITJEN-2014 tentang Petunjuk Pengolahan dan Pemantauan Tindak Lanjut LHA di Lingkungan Kementerian Perhubungan, Undang-Undang No. 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), dan Undang-Undang No. 15 Tahun 2014 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. Berdasarkan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I BPK RI Tahun 2016, Inspektorat Jenderal Kementerian Perhubungan telah melakukan tindak lanjut 100%.Ada Tabel
Call Number | Location | Available |
---|---|---|
10607 | PSB lt.2 - Karya Akhir | 1 |
Penerbit | Depok Program Studi Akuntansi, Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia., 2017 |
---|---|
Edisi | - |
Subjek | Auditors Auditing procedures Accountung procedures Badan Pemeriksa Keuangan |
ISBN/ISSN | - |
Klasifikasi | - |
Deskripsi Fisik | xvii, 61 p. : ill. ; 30 cm |
Info Detail Spesifik | - |
Other Version/Related | Tidak tersedia versi lain |
Lampiran Berkas | Tidak Ada Data |