Text
Hingga saat ini, realisasi penerimaan perpajakan masih belum mencapai target. Hal ini sering dikaitkan dengan penghindaran pajak maupun penggelapan pajak yang dilakukan oleh Wajib Pajak. DJP yang bertugas untuk memenuhi penerimaan pajak seringkali bersengketa dengan Wajib Pajak mengenai Kepatuhan Wajib Pajak tersebut. Salah satu jenis pajak yang disengketakan adalah mengenai Pajak Pertambahan Nilai. Skripsi ini menganalisis sengketa PPN antara Wajib Pajak dengan DJP yang diselesaikan di Pengadilan Pajak. Pendekatan yang dilakukan dalam penelitian ini adalah pendekatan kualitatif-deskriptif melalui 10 putusan banding tahun 2012-2016. Setelah dilakukan analisis terhadap kasus-kasus tersebut, Penulis menemukan bahwa terdapat dua pokok sengketa PPN yaitu mengenai Dasar Pengenaan Pajak dan Pajak Masukan yang disebabkan oleh perbedaan interpretasi peraturan, perbedaan penafsiran data, dan perbedaan kepentingan. Selain itu, Pengadilan Pajak menyelesaikan sengketa berdasarkan bukti berupa dokumen, peraturan, pengakuan para pihak, dan keyakinan Hakim.Ada Tabel
Call Number | Location | Available |
---|---|---|
10630 | PSB lt.2 - Karya Akhir | 1 |
Penerbit | Depok: Program Studi Akuntansi, Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia 2017 |
---|---|
Edisi | - |
Subjek | Tax law Value added tax Tax dispute Tax Tax court decisions VAT Tax court |
ISBN/ISSN | - |
Klasifikasi | - |
Deskripsi Fisik | xiv, 129 p. : ill. ; 30 cm |
Info Detail Spesifik | - |
Other Version/Related | Tidak tersedia versi lain |
Lampiran Berkas | Tidak Ada Data |