Audit atas Akun Piutang Usaha pada PT SIT
Laporan magang ini membahas dan menganalisis prosedur audit atas akun Piutang Usaha pada PT SIT yang mengacu pada penugasan audit yang dilaksanakan KAP RAJ Indonesia untuk periode yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2016. Pembahasan dan analisis dilakukan berdasarkan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 7 tentang Pengungkapan Pihak-Pihak Istimewa, PSAK 50, 55, dan 60 tentang Instrumen Keuangan, dan teori audit yang memadai. Selain itu, analisis difokuskan pada pelaksanaan audit atas sub akun Piutang Dagang dan Piutang Pihak Istimewa yang dimiliki oleh PT SIT. Berdasarkan proses audit, disimpulkan bahwa prosedur audit yang dijalankan Tim Audit KAP RAJ Indonesia atas akun Piutang Usaha PT SIT sebagian telah sesuai dengan standar audit yang berlaku dan sebagian perlu dilakukan prosedur tambahan untuk memperkuat keyakinan atas kewajaran pencatatan pada laporan keuangan.Ada Tabel
Call Number | Location | Available |
---|---|---|
10684 | PSB lt.2 - Karya Akhir | 1 |
Tidak tersedia versi lain