Text
Analisis aspek perpajakan atas perlakuan biaya equity compensation yang diberikan untuk tenaga kerja ekspatriat di Indonesia
Laporan ini membahas mengenai perlakuan akuntansi dan fiskal atas pemberian equity compensation dalam bentuk Restricted Share Units (RSU) untuk tenaga kerja ekspatriat Tranquil Group BV yang bekerja di Indonesia. Perbedaan pengakuan biaya skema RSU yang dibebankan oleh entitas induk di luar negeri kepada entitas anak di Indonesia berdasarkan standar pencatatan akuntansi dengan sifat biaya menurut sudut pandang fiskal menyebabkan adanya timing difference. Selain itu, berbagai variasi skenario yang mungkin terjadi sehubungan dengan tax residency tenaga kerja ekspatriat, terpenuhi atau tidaknya kondisi vesting dari skema RSU, serta ketentuan forfeiture clause dalam ketentuan skema RSU menyebabkan kemungkinan adanya tax exposure bagi perusahaan. Dari sudut pandang perlakuan biaya menurut pajak, perusahaan di Indonesia memiliki dua opsi untuk mengakui beban equity compensation, apakah sebagai natura (benefit-inkind atau BIK) atau sebagai komponen penghasilan karyawan yang dipotong Pajak Penghasilan Pasal 21. Opsi perlakuan sebagai BIK lebih menguntungkan untuk perusahaan, karena beban equity compensation akan dikenakan tarif pajak perusahaan sebesar 25%, lebih rendah dari tarif pajak orang pribadi di Indonesia (Pajak Penghasilan Pasal 21) dengan tarif progresif yang paling tinggi sebesar 30%. Ada tabel
Call Number | Location | Available |
---|---|---|
10977 | PSB lt.2 - Karya Akhir | 1 |
Penerbit | Depok Program Studi Akuntansi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia., 2018 |
---|---|
Edisi | - |
Subjek | Income tax Expatriate employees Equity compensation Timing difference |
ISBN/ISSN | - |
Klasifikasi | - |
Deskripsi Fisik | xiii, 47 p : il. ; 30 cm |
Info Detail Spesifik | - |
Other Version/Related | Tidak tersedia versi lain |
Lampiran Berkas | Tidak Ada Data |