Text
Implikasi pengmpunan pajak terhadap pajak pertambahan nilai
Laporan magang ini membahas perlakuan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) PT HNM yang diikutsertakan dalam program Pengampunan Pajak pada tahun 2016. PT HNM merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang jasa manajemen perhotelan. Perlakuan pengampunan PPN akan dianalisa apakah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ketentuan yang dijadikan rujukan ialah UU No. 11 tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak, PSAK 70 tentang Pengampunan Pajak dan PSAK 25 tentang Kebijakan Akuntansi, Perubahan Estimasi Akuntansi, dan Kesalahan. Perlakuan atas harta bersih yang timbul dari program Pengampunan Pajak dianggap sebagai saldo laba menurut UU Pengampunan Pajak sedangkan menurut PSAK 70 harus dianggap dalam tambahan modal disetor. Lalu koreksi atas harta dan liabilitas yang timbul dalam pengampunan pajak harus sesuai dengan PSAK 25Ada tabel
Call Number | Location | Available |
---|---|---|
11011 | PSB lt.2 - Karya Akhir | 1 |
Penerbit | Depok Program Studi Akuntansi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia., 2018 |
---|---|
Edisi | - |
Subjek | Taxation Tax amnesty Value added tax |
ISBN/ISSN | - |
Klasifikasi | - |
Deskripsi Fisik | ix, 63 p. : il. ; 30 cm |
Info Detail Spesifik | - |
Other Version/Related | Tidak tersedia versi lain |
Lampiran Berkas | Tidak Ada Data |