Skripsi
Implikasi pengmpunan pajak terhadap pajak pertambahan nilai
Deskripsi
Laporan magang ini membahas perlakuan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) PT HNM yang diikutsertakan dalam program Pengampunan Pajak pada tahun 2016. PT HNM merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang jasa manajemen perhotelan. Perlakuan pengampunan PPN akan dianalisa apakah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ketentuan yang dijadikan rujukan ialah UU No. 11 tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak, PSAK 70 tentang Pengampunan Pajak dan PSAK 25 tentang Kebijakan Akuntansi, Perubahan Estimasi Akuntansi, dan Kesalahan. Perlakuan atas harta bersih yang timbul dari program Pengampunan Pajak dianggap sebagai saldo laba menurut UU Pengampunan Pajak sedangkan menurut PSAK 70 harus dianggap dalam tambahan modal disetor. Lalu koreksi atas harta dan liabilitas yang timbul dalam pengampunan pajak harus sesuai dengan PSAK 25Ada tabel