Logo

Pusat Sumber Belajar FEB UI

  • FAQ
  • Berita
  • Rooms
  • Bantuan
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Inggris Bahasa Indonesia
  • Search
  • Google
  • Advanced Search
*sometimes there will be ads at the top, just scroll down to the results of this web
No image available for this title

Text

Implikasi pengmpunan pajak terhadap pajak pertambahan nilai

Dini Mariana (Pembimbing/Promotor) - ; Zakki, Musthofa - ;

Laporan magang ini membahas perlakuan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) PT HNM yang diikutsertakan dalam program Pengampunan Pajak pada tahun 2016. PT HNM merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang jasa manajemen perhotelan. Perlakuan pengampunan PPN akan dianalisa apakah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ketentuan yang dijadikan rujukan ialah UU No. 11 tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak, PSAK 70 tentang Pengampunan Pajak dan PSAK 25 tentang Kebijakan Akuntansi, Perubahan Estimasi Akuntansi, dan Kesalahan. Perlakuan atas harta bersih yang timbul dari program Pengampunan Pajak dianggap sebagai saldo laba menurut UU Pengampunan Pajak sedangkan menurut PSAK 70 harus dianggap dalam tambahan modal disetor. Lalu koreksi atas harta dan liabilitas yang timbul dalam pengampunan pajak harus sesuai dengan PSAK 25Ada tabel


Ketersediaan

Call NumberLocationAvailable
11011PSB lt.2 - Karya Akhir1
PenerbitDepok: Program Studi Akuntansi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia 2018
Edisi-
SubjekTaxation
Tax amnesty
Value added tax
ISBN/ISSN-
Klasifikasi-
Deskripsi Fisikix, 63 p. : il. ; 30 cm
Info Detail Spesifik-
Other Version/RelatedTidak tersedia versi lain
Lampiran BerkasTidak Ada Data

Pencarian Spesifik
Where do you want to share?