Text
Analisis perlakuan akuntansi atas power purchase agreement pada PT Ben dan PLN
Laporan ini bertujuan untuk membahas mengenai hasil dari analisis atas perlakuan akuntansi dari power purchase agreement (?PPA?) pada PLN dengan PT BEN sebagai independent power producer (?IPP?). Berlakunya ISAK 8 dan ISAK 16 di Indonesia menjadikan adanya perbedaan perlakuan akuntansi yang diterapkan oleh PLN maupun IPP. IPP sebagai pihak swasta dan operator menerapkan ISAK 16 atas transaksi dari PPA yang merupakan perjanjian konsesi jasa, sedangkan PLN sebagai pemberi konsesi tidak dapat menerapkan ISAK 16 yang hanya mengatur perlakuan akuntansi kepada operator. Oleh karena itu, PLN menerapkan ISAK 8 dikarenakan PPA merupakan perjanjian yang mengandung unsur sewa. Perbedaan perlakuan akuntansi bagi IPP tidaklah signifikan karena PPA menurut ISAK 8 dan PSAK 30 diklasifikasikan sebagai sewa pembiayaan, dan dari sudut pandang IPP sebagai lessor, maka pencatatan yang dilakukan tidak jauh berbeda jika IPP menggunakan ISAK 16 maupun ISAK 8. Sejak tahun 2016, PLN memperlakukan PPA sebagai transaksi jual beli biasa dan tidak menggunakan ISAK 8, sehingga dalam perjanjian tersebut tidak ada pihak yang mencatat infrastruktur pembangkit listrik sebagai aset tetapAda tabel
Call Number | Location | Available |
---|---|---|
11044 | PSB lt.2 - Karya Akhir | 1 |
Penerbit | Depok Program Studi Akuntansi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia., 2018 |
---|---|
Edisi | - |
Subjek | Leases Accounting treatment Leases accounting Power purchase agrement Independen power procedure |
ISBN/ISSN | - |
Klasifikasi | - |
Deskripsi Fisik | xvi, 60 p. : il. ; 30 cm |
Info Detail Spesifik | - |
Other Version/Related | Tidak tersedia versi lain |
Lampiran Berkas | Tidak Ada Data |