Text
Amart city: arah pengembangan dan kebijakan
Belum adanya kesepakatan terhadap persepsi smart city di kalangan pembuat kebijakan di Indonesia menimbulkan potensi permasalahan dalam pelaksanaannya, baik dalam hal efisiensi penggunaan anggaran belanja pemerintah, juga dalam hal hasil yang dicapai. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji persepsi pembuat kebijakan terhadap konsep smart city dan arah kebijakan smart city di Indonesia. Penelitian ini menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif. Konsep smart city yang digunakan di dalam penelitian ini adalah konsep yang digunakan di dalam Nam dan Pardo (2011), Chourabi, et al (2012) dan Giffinger, et al. (2011). Dalam aspek persepsi, para pembuat kebijakan masih terfokus pada Dimensi Teknologi dan Dimensi Kelembagaan, sedangkan Dimensi Manusia belum mendapat perhatian yang cukup besar di kalangan pembuat kebijakan. Dalam aspek arah kebijakan, Peraturan Presiden No. 2 Tahun 2015 tentang RPJMN tahun 2015-2019 merupakan peraturan paling tinggi yang ada saat ini yang telah menjelaskan tentang smart city, namun peraturan ini belum dijadikan sebagai acuan utama dalam arah pembangunan smart city di Indonesia.Ada Tabel
Call Number | Location | Available |
---|---|---|
T 072/17 | PSB lt.2 - Karya Akhir | 1 |
Penerbit | Jakarta Program Studi Magister Perencanaan dan Kebijakan Publik, Fakultas Ekonomi dan Bisnis U., 2017 |
---|---|
Edisi | - |
Subjek | Public policy Urban development Smart city Urban planning |
ISBN/ISSN | - |
Klasifikasi | - |
Deskripsi Fisik | xii, 117 p. : ill. ; 30 cm |
Info Detail Spesifik | - |
Other Version/Related | Tidak tersedia versi lain |
Lampiran Berkas | Tidak Ada Data |