Text
Alternatif pembiayaan regulator industri jasa keuangan Indonesia
Implikasi krisis ekonomi tahun 1998 terhadap industri jasa keuangan Indonesia melatarbelakangi perubahan struktur pengawasan jasa keuangan Indonesia menjadi pengawasan terpadu (unified supervision). Melalui UndangUndang Nomor 21 tahun 2011, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dibentuk dengan tujuan melaksanakan regulasi, pengawasan, dan perlindungan industri jasa keuangan yang semula dilakukan oleh Bank Indonesia dan Kementerian Keuangan. Dalam melaksanakan fungsi tersebut, OJK didukung pembiayaan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan/atau Pungutan dari pihak yang melakukan kegiatan di sektor jasa keuangan. Dengan mempertimbangkan ruang APBN yang terbatas saat ini, maka perlu dicari alternatif lain dari pembiayaan OJK. Penelitian ini dilakukan dengan metode studi kasus melalui simulasi serta analisa data dan regulasi yang berlaku. Dari hasil penelitian didapat kesimpulan bahwa diperlukan adanya kontribusi dari lembaga sejenis (seperti BI dan/atau LPS) dalam pembiayaan OJK, sebagai salah satu upaya mitigasi pengamanan industri jasa keuangan Indonesia. Ada tabel
Call Number | Location | Available |
---|---|---|
T 101/17 | PSB lt.2 - Karya Akhir | 1 |
Penerbit | Jakarta Program Studi Magister Manajemen Fakultas Ekonomi dan Bisnis UI., 2017 |
---|---|
Edisi | - |
Subjek | Financing Financial service industry Supervision Financial service |
ISBN/ISSN | - |
Klasifikasi | - |
Deskripsi Fisik | xv, 62 p. : il. ; 30 cm |
Info Detail Spesifik | - |
Other Version/Related | Tidak tersedia versi lain |
Lampiran Berkas | Tidak Ada Data |