Text
Sebagai bagian dari Lembaga Keuangan Mikro Non-Bank, BMT X wajib memiliki manajemen risiko sebagaimana diatur dalam PER OJK NO.1/POJK.05/2015. Permasalahan yang terjadi adalah BMT X belum memiliki manajemen risiko secara formal dan tertulis yang dapat diterapkan. Penelitian ini bertujuan untuk merancang proses manajemen risiko atas pembiayaan murabahah dan menilai implementasinya. Manajemen risiko pada BMT X dirancang agar dapat menurunkan level risikonya ke level yang dapat diterima sehingga pencapaian tujuan dari BMT X dapat dilakukan secara optimal. Penelitian ini merupakan studi kasus yang menggunakan metode kualitatif deskriptif dalam analisisnya dan periode yang diambil dalam penelitian ini adalah dari tahun 2015-2017. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa terdapat 15 risiko yang telah diidentifikasi pada proses pembiayaan murabahah di BMT X. Dengan adanya perancangan manajemen risiko, BMT X memiliki penanganan atas risiko-risikonya secara formal dan tertulis, selain itu, penilaian atas kematangan risiko secara keseluruhan yang sebelumnya berada pada tingkat risk naive, beberapa telah berubah menjadi risk aware.Ada Tabel
| Call Number | Location | Available |
|---|---|---|
| T 120/19 | PSB lt.2 - Karya Akhir | 1 |
| Penerbit | Jakarta: Program Studi Magister Akuntansi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia 2019 |
|---|---|
| Edisi | - |
| Subjek | Risk management Financing Finance Risk Maturity assessment BMT |
| ISBN/ISSN | - |
| Klasifikasi | - |
| Deskripsi Fisik | XIII, 76 p. ; diagr. ; 30 cm |
| Info Detail Spesifik | - |
| Other Version/Related | Tidak tersedia versi lain |
| Lampiran Berkas | Tidak Ada Data |