Logo

Pusat Sumber Belajar FEB UI

  • FAQ
  • Berita
  • Rooms
  • Bantuan
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Inggris Bahasa Indonesia
  • Search
  • Google
  • Advanced Search
*sometimes there will be ads at the top, just scroll down to the results of this web
No image available for this title

Text

Memahami Moral Pajak Usaha Mikro, Kecil Dan Menengah (Studi Kasus UMKM Di Wilayah Jabodetabek)

Khoirunurrofik (Pembimbing/Promotor) - ; Irawan, Benny - ;

Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui faktor-faktor penentu moral pajak pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Penelitian ini termotivasi karena UMKM mempunyai kontribusi sebesar 60% terhadap PDB Indonesia, namun hanya berkontribusi 0,67 persen terhadap penerimaan pajak. Rendahnya penerimaan pajak salah satumya disebabkan karena moral pajak yang rendah. Moral pajak adalah motivasi intrinsik wajib pajak untuk membayar pajak. Tingkat moral pajak diprediksi akan mempengaruhi tingkat kepatuhan pajak. Penelitian dilakukan terhadap 217 UMKM di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek), melalui wawancara langsung dengan menggunakan kuesioner. Metode pengambilan sampel yang digunakan adalah multistage sampling. Hasil analisis melalui Structural Equation Model dengan program Smart PLS menunjukkan bahwa sentimen terhadap pajak, keadilan, kepercayaan terhadap otoritas pajak, persepsi barang publik, dan sikap terhadap hukuman mempengaruhi moral pajak UMKM di Jabodetabek secara positif. Kepercayaan terhadap otoritas pajak signifikan terhadap moral pajak pelaku usaha mikro, sedangkan pada pelaku usaha kecil dan menengah tidak signifikan. Moral pajak pelaku UMKM Jakarta dipengaruhi oleh sentimen terhadap pajak, kepercayaan terhadap otoritas pajak dan persepsi terhadap barang publik. Sedangkan, faktor yang mempengaruhi moral pajak pelaku UMKM luar Jakarta adalah sentimen terhadap pajak dan sikap terhadap hukuman. Hasil penelitian ini juga mengungkapkan bahwa sentimen terhadap pajak menunjukkan koefisien jalur yang paling kuat. Penelitian ini merekomendasikan bahwa otoritas pajak harus menjaga integritas, meningkatkan kualitas layanan serta memberikan kemudahan kepada wajib pajak. Selain itu, pemerintah harus meningkatkan penyampaian informasi tentang penggunaan uang pajak dan manfaatnya kepada publik, tidak hanya oleh otoritas pajak dari sisi penerimaan, tetapi juga oleh instansi lain sebagai pengguna uang pajak.Ada Tabel


Ketersediaan

Call NumberLocationAvailable
T 142/19PSB lt.2 - Karya Akhir1
PenerbitJakarta: 2019
Edisi-
SubjekTax compliance
Tax
Small and Medium Enterprises
Micro
Structural Equation Model
Tax morale
Jabodetabek
ISBN/ISSN-
Klasifikasi-
Deskripsi FisikXIII, 61 p. ; diagr. ; 30 cm
Info Detail Spesifik-
Other Version/RelatedTidak tersedia versi lain
Lampiran BerkasTidak Ada Data

Pencarian Spesifik
Where do you want to share?