Perhitungan reuturn period kejadian bencana alam gempa bumi untuk pertanggungan reasuransi katastrofe studi kasus wilayah Sumatera Barat
Deskripsi
Gempa bumi merupakan kejadian katastrofe yang paling banyak menyebabkan kematian. Perusahaan asuransi memerlukan pertanggungan reasuransi non-proporsional untuk meminimalkan dampak kerugian akibat kejadian katastrofe. Karya akhir ini membahas penentuan tarif premi reasuransi untuk pertanggungan katastrofe dengan menggunakan metode payback. Data kejadian katastrofe yang diamati adalah data gempa bumi di wilayah Sumatera Barat. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa return period kejadian gempa bumi di Sumatera Barat adalah 5 tahun dan tarif premi reasuransi untuk pertanggungan katastrofe gempa bumi di Sumatera Barat adalah sebesar 20%.Ada tabel