Logo

Pusat Sumber Belajar FEB UI

  • FAQ
  • Berita
  • Rooms
  • Bantuan
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Inggris Bahasa Indonesia
  • Search
  • Google
  • Advanced Search
*sometimes there will be ads at the top, just scroll down to the results of this web
Penerapan good governance di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) diajukan oleh Iim I...
Nur, Iim Ibrahim - ,
Magister Akuntansi Fakultas Ekonomi UI (2004)
T 112/04
Tesis
PSB lt.2 - Karya Akhir

Text

Penerapan good governance di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) diajukan oleh Iim Ibrahim Nur

Nur, Iim Ibrahim -

Krisis moneter yang terjadi sejak bulan Juli 1997 telah membuat carut marut perekonomian Indonesia. kondisi makro ekonomi terpuruk, mata uang rupiah terus melemah, tingkat pertumbuhan ekonomi anjlok drastis, coutry risk semakin tinggi sehingga investasi asing di Indonesia semakin menurun. Krisis moneter berdampak pula pada membengkaknya utang luar negeri Indonesia yang disebabkan oleh selisih kurs yang semakin anjlok. Dengan besarnya beban utang, menyadarkan pemerintah untuk tidak selalu bergantung pada sumber pembiayaan luar manapun. Penerimaan minyak dan gas bumi (migas) yang pada awal tahun 80-an dapat memberikan kontribusi yang besar terhadap penerimaan negara dirasa sangat fluktuatif karena dipengaruhi oleh naik-turunnya harga migas dunia sehingga sulit memprediksi pendapatan migas secara kontinyu. Selain itu, cadangan migas Indonesia saat ini sudah menipis yang memaksa Indonesia untuk mengimpor bahan bakar minyak dan gas untuk kebutuhan dalam negeri. Oleh karena itu,Indonesia harus mulai mencari alternatif penerimaan negara selain migas. Dalam hal ini, penerimaan negara dari pajak merupakan alternatif penerimaan negara yang memberikan kontribusi signifikan. Berdasarkan data, realisasi penerimaan perpajakan tahun 2003 mencapai 70% dari total penerimaan dalam negeri dan hibah. Sedangkan APBN 2004, dari rencana penerimaan negara Rp. 349.2 Trilyun, sebanyak Rp. 272.2 Trilyun (80%) berasal dari pajak. Namun demikian, efektifitas dan produktifitas pemungutan pajak di Indonesia belum menggembirakan. Hal ini diperlihatkan dengan rasio penerimaan pajak dibandingkan PDB atau yang lebih dikenal tax ratio Indonesia yang masih rendah 13.5 masih jauh dibandingkan negara tetangga Singapura yang sudah mencapai 22.44% atau Malaysia 20.17%. Berbagai kajian menunjukkan bahwa krisis ekonomi yang dialami di Indonesia antara lain disebabkan karena tidak adanya good governance dalam pengelolaan suatu organisasi. Kajian lain menunjukkan bahwa indeks good governance Indonesia adalah 2.88 merupakan yang paling rendah di Asia Timur (nilai 0 paling buruk dan nilai 10 paling baik) dibandingkan dengan Malaysia (7.72), Thailand (4.89), Singapura (8.93) dan Jepang (9.17). Hal tersebut diperparah oleh tidak efisiennya sistem hukum dan peradilan di Indonesia. Direktorat Jenderal Pajak merupakan organisasi non-profit (nirlaba) yang kegiatan utamanya mengumpulkan penerimaan negara di bidang perpajakan. Karakteristik ini menimbulkan keunikan tersendiri bagi Direktorat Jenderal Pajak. Sebagai bagian dari struktur pemerintahan (berada di bawah Departemen Keuangan) sudah jelas Direktorat Jenderal Pajak merupakan organisasi nirlaba yang melakukan pelayanan kepada masyarakat. Sebagai organisasi nirlaba tentu Direktorat Jenderal Pajak tidak bertujuan untuk mencari keuntungan. Akan tetapi kegiatan utamanya adalah mengumpulkan penerimaan negara (memperoleh pendapatan). Kegiatan memperoleh pendapatan biasanya dilakukan oleh organisasi yang bersifat profit. Keunikan ini memerlukan perhatian khusus dalam melakukan pembahasan analisis pelaksanaan good governance. Diharapkan dengan semakin membaiknya praktek good governance di Direktorat Jenderal Pajak akan mampu meningkatkan penerimaan negara dari sektor perpajakan tanpa harus merugikan publik serta meningkatkan tax ratio Indonesia. Good governance adalah penyelenggaraan pemerintahan yang solid dan bertanggung jawab serta efisien dan efektif dengan menjaga sinergi interaktif yang konstruktif diantara unsur-unsur domain negara, sektor swasta dan masyarakat. Sehingga prinsip utama good governance adalah hubungan yang baik antara pemerintah, swasta dan masyarakat. Good governance hanya dapat tercapai apabila dua kekuatan saling mendukung yaitu warga yang bertanggung jawab, aktif dan memiliki kesadaran serta pemerintah yang terbuka, tanggap, mau mendengar dan melibatkan (inklusif) masyarakat. Selain itu, prinsip-prinsip yang harus dianut oleh pemerintah agar dapat menjalankan institusi pemerintahan dengan baik dan berhasil adalah prinsip mewirausahakan pemerintahan atau mewirausahakan birokrasi. Prinsip-prinsip mewirausahakan birokrasi akan sangat membantu pemerintah dalam mencapai good governance. Direktorat Jenderal Pajak telah memiliki komitmen yang tegas untuk melaksanakan good governance. Hal ini sudah baik dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Pajak berupa komitmen prinsip-prinsip good governance yang termaktub dalam visi, misi dan strategi dimana pada misi kelembagaan Direktorat Jenderal Pajak mengembangkan strategi yang mampu mengantisipasi dan beradaptasi pada perubahan-perubahan lingkungan serta aspirasi masyarakat. Namun demikian, tidak adanya pedoman yang jelas tentang bagaimana menerapkan good governance di Direktorat Jenderal Pajak serta peran komite kode etik yang bersifat ad hoc yang hanya bertugas memonitor dan mengawasi pada Kanwil DJP Wajib Pajak Besar dan KPP Wajib Pajak Besar menjadi kelemahan penerapan good governance di Direktorat Jenderal Pajak, komite ini secara sistem belum menjangkau seluruh unit kerja Direktorat Jenderal Pajak. Selain itu, tidak adanya rencana kerja dibidang penerapan good governance akan menyulitkan Direktur Jenderal Pajak dalam menentukan target yang harus dicapai dalam rangka perbaikan pelaksanaan good governance. Sehingga prinsip-prin sip good governance belum menjadi budaya kerja seluruh aparat Direktorat Jenderal Pajak di tingkat bawah. Penerapan prinsip-prinsip good governance yang sudah kelihatan jelas dil aksanakan di Direktorat Jenderal Pajak yaitu prinsip rule of law dengan telah dilakukannya reformasi peraturan perpajakan secara kontinyu; pelaksanaan prinsip partisipasi dan daya tanggap dilakukan dengan menampung masukan-masukan masyarakat wajib pajak atas peraturanperaturan perpajakan yang ada; pelaksanaan prinsip reward and punishment bagi pegawai sudah dilaksanakan dengan tegas oleh Direktur Jenderal Pajak c.q. oleh Bagian Organisasi dan Tata Laksana serta Bagian Kepegawaian Direktorat Jenderal Pajak; pembangunan Kantor Pelayanan Pajak Modern yang memperluas partisipasi masyarakat dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya sesuai prinsip self assesment merupakan kelebihan penerapan prinsip partisipasi di Direktorat Jenderal Pajak; serta peningkatan kualitas sumber daya manusia merupakan kekuatan lain penerapan prinsip good governance ini. Namun demikian, masih terdapat kelemahan-kelemahan penerapan prinsip-prinsip good governance di Direktorat Jenderal Pajak seperti misalnya pelayanan wajib pajak di KPP reguler masih memperlihatkan kinerja yang tidak sesuai dengan standar mutu pelayanan; belum adanya organ internal yang secara khusus mengawasi penerapan prinsip-prinsip good governance di seluruh unit kerja Direktorat Jenderal Pajak; belum adanya laporan tahunan Direktorat Jenderal Pajak yang diaudit dan diumumkan di media massa nasional yang memperlihatkan pencapaian kinerja Direktorat Jenderal Pajak dalam satu tahun anggaran; serta masih adanya peraturan perpajakan yang secara tidak disadari lebih mementingkan golongan tertentu dibandingkan golongan lainnya dan tidak memihak pengusaha kecil atau golongan masyarakat marjinal. Direktorat Jenderal Pajak sadar betul bahwa terwujudnya good governance merupakan tuntutan masyarakat. Penerapan prinsip-prinsip good governance diharapkan akan meningkatkan kinerja dan produktifitas institusi Direktorat Jenderal Pajak yang pada akhirnya akan meningkatkan penerimaan negara dari sektor perpajakan. Namun demikian, Direktorat Jenderal Pajak belum memiliki pedoman khusus yang mengatur pelaksanaan good governance di Direktorat Jenderal Pajak yang berisi tentang konsep dasar good governance, tujuan dibuatnya pedoman, prinsipprinsip good governance yang harus dianut oleh setiap aparat pajak, parameter penilaian pelaksanaan good governance, serta tata cara monitoring dan evaluasi pelaksanaan good governance. Ada tabel


Ketersediaan

Call NumberLocationAvailable
T 112/04PSB lt.2 - Karya Akhir1
PenerbitJakarta: Magister Akuntansi Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia 2004
Edisi-
SubjekTaxation
Good governance
ISBN/ISSN-
Klasifikasi-
Deskripsi Fisikxiii, 145 p. diagr. 28 cm.
Info Detail Spesifik-
Other Version/RelatedTidak tersedia versi lain
Lampiran BerkasTidak Ada Data

Pencarian Spesifik
-
Where do you want to share?