Text
Analisis dampak peran pengaturan dan kebijakan otoritas jasa keuangan dalam memperkuat perusahaan efek
Dalam rangka melakukan pengawasan dan pengaturan terintegrasi terhadap seluruh sektor jasa keuangan di Indonesia, pemerintah Republik Indonesia bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat telah membentuk Otoritas Jasa Keuangan berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. Dengan terbentuknya Otoritas Jasa Keuangan ini diharapkan tujuan penguatan sektor jasa keuangan di Indonesia dapat tercapai dengan adanya satu institusi pengawas dan pengatur di sektor jasa keuangan. Sejak terbentuknya Otoritas Jasa Keuangan telah disusun dan diterbitkan ratusan kebijakan di sektor jasa keuangan dan secara khusus terdapat beberapa ketentuan yang diterbitkan oleh Otoritas Jasa Keuangan di bidang Pasar Modal. Namun demikian, kebijakan dan pengaturan yang diterbitkan oleh Otoritas Jasa Keuangan tersebut belum memberikan dampak signifikan secara khusus kepada Perusahaan Efek, karena belum memperhatikan postur industri, inklusi Pasar Modal yang masih sangat kurang, dan beberapa kebijakan yang dirasa menjadi beban tambahan bagi Perusahaan EfekAda tabel
Call Number | Location | Available |
---|---|---|
T 243/17 | PSB lt.2 - Karya Akhir | 1 |
Penerbit | Jakarta Program Studi Magister Manajemen Fakultas Ekonomi dan Bisnis UI., 2017 |
---|---|
Edisi | - |
Subjek | Financial institutions Capital market Securities company Financial service authority |
ISBN/ISSN | - |
Klasifikasi | - |
Deskripsi Fisik | xiii, 83 p. : il. ; 30 cm |
Info Detail Spesifik | - |
Other Version/Related | Tidak tersedia versi lain |
Lampiran Berkas | Tidak Ada Data |