Text
Pengaruh pajak penghasilan (PPh) badan terhadap permintaan tenaga kerja pada perusahaan manufaktur sebelum dan sesudah UU No. 36 tahun 2008
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaruh pajak penghasilan (PPh) Badan terhadap permintaan tenaga kerja pada industri manufaktur di Indonesia sebelum dan sesudah berlakunya Undang-Undang No.36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan. Penelitian dilakukan dengan unit analisis perusahaan menggunakan data survei industri besar dan sedang dari Badan Pusat Statistik. Estimasi dilakukan dengan teknik unbalanced panel fixed effect model. Secara umum hasil estimasi menunjukkan pajak penghasilan (PPh) Badan mempunyai hubungan negatif terhadap permintaan tenaga kerja. Hal tersebut menunjukkan bahwa modal dan tenaga kerja di industri manufaktur bersifat komplemen yang berarti kenaikan modal mengakibatkan kenaikan permintaan tenaga kerja. Tetapi secara statistik, pajak penghasilan (PPh) Badan tidak memiliki pengaruh yang signifikan terhadap permintaan tenaga kerja. Hal tersebut mengindikasikan bahwa pajak penghasilan (PPh) Badan bukan merupakan pertimbangan penting bagi perusahaan dalam menentukan jumlah tenaga kerjanya. Penurunan statutory tax rate berdasarkan Undang-Undang No.36 Tahun 2008 tidak mengakibatkan perusahaan menambah jumlah tenaga kerjanya sehingga pemerintah tidak perlu lagi menurunkan tarif pajak penghasilan (PPh) Badan.Ada tabel
Call Number | Location | Available |
---|---|---|
T 410/18 | PSB lt.2 - Karya Akhir | 1 |
Penerbit | Depok Program Pascasarjana Ilmu Ekonomi, Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia., 2018 |
---|---|
Edisi | - |
Subjek | Income tax Manufacturing industry Tax law Labour demand Corporate income tax |
ISBN/ISSN | - |
Klasifikasi | - |
Deskripsi Fisik | x, 68 p. : il. ; 30 cm |
Info Detail Spesifik | - |
Other Version/Related | Tidak tersedia versi lain |
Lampiran Berkas | Tidak Ada Data |