Text
Respon wajib pajak terhadap batasan pengusaha kena pajak di Indonesia
Menggunakan bunching estimation dan data SPT dari DJP, diketahui pada periode 2011-2013 ada perilaku bunching, yaitu perilaku menahan omzet, yang signifikan di area sekitar batasan PKP Rp. 600 juta. Akan tetapi pada periode 2014-2016 tidak ada bunching pada area yang sama. Respons bunching menunjukkan batasan PKP justru menjadi penghalang pertumbuhan usaha. Menggunakan analisis level perusahaan, wajib pajak dengan status hukum Persekutuan & Firma dan sektor usaha Transportasi dan Pergudangan memiliki probabilitas tertinggi untuk melakukan bunching. Probabilitas melakukan bunching dengan cara underreporting omzet tertinggi ada pada karakteristik wajib pajak dengan status hukum Yayasan dan sektor usaha perdagangan. Pada area sekitar Rp. 4,8 Miliar tidak ada bunching terhadap batasan PKP, justru yang ada fenomena negative bunching, yaitu wajib pajak memilih untuk memiliki omzet diatas batasan. Hal ini dikarenakan ada kebijakan lain yang berpengaruh pada area yang sama yaitu kebijakan tarif pajak flat 1% dari omzet.Ada tabel
Call Number | Location | Available |
---|---|---|
T 456/18 | PSB lt.2 - Karya Akhir | 1 |
Penerbit | Depok Program Studi Pascasarjana Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia., 2018 |
---|---|
Edisi | - |
Subjek | Taxation Value added tax Bunching Taxable person |
ISBN/ISSN | - |
Klasifikasi | - |
Deskripsi Fisik | ix, 58 p. : diagr. ; 30 cm |
Info Detail Spesifik | - |
Other Version/Related | Tidak tersedia versi lain |
Lampiran Berkas | Tidak Ada Data |